Terdakwa Korupsi GOR Kabupaten Lebong Ajukan PK

Terdakwa Korupsi GOR Kabupaten Lebong Ajukan PK

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara korupsi pembangunan sarana dan prasarana GOR terpusat di Kabupaten Lebong, 2008-2009. PK diajukan dua orang tersangka Hary Subagyo ST dan Ir Andi Reman Sugiyar. Agenda sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Fitrizal Yanto SH tersebut, mendengarkan keterangan saksi ahli meringankan dari dua orang terdakwa melalui kuasa hukumnya. Saksi ahli  dalam persidangan Budi merupakan saksi ahli forensik IT. Pada intinya kuasa hukum terpidana ingin menjelaskan jika screenshot gambar yang diambil dari video bisa menjadi bukti digital. Screenshot tersebut bisa diambil melalui video yang tersimpan dalam komputer atau handphone. Bisa menjadi bukti, karena memiliki software atau perangkat lunak. Tidak heran jika menghadirkan saksi ahli forensik IT untuk menjelaskannya. \"Screenshoot dari komputer atau handphone bisa dijadikan bukti digital,\" jelas Kuasa Hukum Terdakwa Ikra Rhama SH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Setia SH mengatakan, bukti baru atau novum yang disampaikan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengubah kerugian negara yang sudah ditetapkan pada sidang sebelumnya. Karena menurut JPU, bukti baru atau novum yang disampaikan tersebut tidak termasuk kedalam bukti baru. \"Seperti yang disampaikan pemohon PK (terdakwa) menyampaikan bukti baru, tetapi itu bukan bukti baru sehingga tidak mempengaruhi kerugian negara yang sudah ditetapkan sebelumnya,\" jelas Johan. Seperti diketahui sebelumnya, pembangunan GOR tersebut memakan anggaran Rp 48 miliar dan merugikan negara Rp 6,3 miliar. Hari Subagyo pernah menjadi DPO (daftar pencarian orang) Kejati Bengkulu dan Kejari Lebong. Hari kemudian ditangkap 24 Januari 2020, di salah satu pusat perbelanjaan sekitaran Pasar Rebo, Jakarta Timur, setelah ditetapkan DPO sejak 2016. Tidak lama setelah itu Andi Reman menyerahkan diri kepada jaksa, diamankan di Swiss-Belinn Hotel Simatupang Jakarta, pada 25 Januari 2020. Keduanya lalu dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Bengkulu. Perjalanan kasus dua orang terdakwa korupsi tersebut cukup panjang hingga akhirnya sampai mengajukan peninjauan kembali. Pada tahapap penuntutan 6 Maret 2015, dua orang terdakwa dituntut pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Selanjutnya, pada 24 April 2015 kedua terdakwa divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp 6,3 miliar lebih (sudah dibayarkan). Kemudian, pada 8 September 2015 putusan banding Pengadilan Tinggi Bengkulu memutuskan memperbaiki putusan PN sehingga kedua terdakwa hanya menerima vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Kedua terdakwa kemudian mengajukan kasasi, Juni 2016 kasasi keluar dan menyebutkan kasasi kedua terdakwa ditolak majelis hakim Mahkamah Agung. Majelis Hakim Mahmakah Agung memvonis kedua terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara. (167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: