Kapolda Bengkulu: Jelekkan Paslon Via Medsos Bisa Dijerat UU ITE
BENGKULU, BE – Menyisahkan waktu yang tidak lama lagi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Teguh Sarwono MSi memperingati kepada oknum atau sekelompok orang yang sering kali bahkan dengan sengaja menjelekkan calon lain saat pilkada nanti di media sosial (medsos) dapat dijerat Undang-Undang (UU) ITE. Menurut Kapolda, hendaknya dalam pelaksanaan tahapan pilkada seperti saat kampanye mendatang dilakukan dengan cara-cara yang baik. Karena cara yang menjelekkan atau menyerang calon lain salah satu bentuk black campaign atau kampanye hitam yang bisa menjadi tindakan pidana. “Itu oknum ataupun sekelompok orang yang menjelekkan pasangan calon lain atau black campaign, saya berharap tidak ada. Saya minta para peserta atau tim suksesnya selalu berbuat dengan hal-hal yang positif. Jangan membuat black campaign, apalagi di medsos, nanti bisa kena pasal Undang-undang ITE,” tegas Teguh Sarwono, Migggu (20/9). Dia berpesan, agar nantinya pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020 mendatang pun dapat berlangsung dengan aman, tertib dan lancar sehingga menghasilkan pemimpin yang bagus. “Itu saja pesan saya, agar para peserta dan tim suksesnya bisa melaksanakan kampanye dengan benar sesuai aturan yang ada,” ungkapnya. Kapolda mengutarakan, pihaknya pun sudah siap melakukan pengamanan secara maksimal dengan menurunkan 2/3 dari total jumlah personel Polda dan Polres jajaran. Dalam pengamanan pilkada di tengah pandemi Covid-19. \"Pengamanan dipastikan akan dilakukan dengan tetap dan harus mengikuti protokol kesehatan yang ada, seperti penggunaan Alat Pelindung Diri APD) ketika personelnya melaksanakan tugas di lapangan,\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: