Pidsus Kejati Bengkulu Cek Mutu Proyek Pengendali Banjir
BENGKULU, BE - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menurunkan alat berat excavator di proyek pengendali banjir di Air Sungai Bengkulu, Jalan Bencoolen, Kota Bengkulu, Rabu (16/9). Alat berat diturunkan untuk melakukan pengecekan mutu kualitas proyek pengendali banjir tersebut, seperti ketebalan timbunan pasir, batu dan tanah serta kualitas campuran pasangan apakah sudah sesuai dengan spek atau tidak. Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH mengatakan, setelah selesai melakukan pengecekan mutu kualitas proyek pengendali banjir, selanjutnya sampel material proyek akan akan dilakukan pengujian di laboratorium. \"Setelah pengecekan mutu kualitas proyek, selanjutnya sampel material proyek akan kita lakukan pengecekan di laboratorium,\" jelas Danang. Secara keseluruhan, pengecekan fisik proyek pengendali banjir upaya Kejati Bengkulu, menambah bukti untuk menentukan kasus bisa dinaikkan ke penyidikan atau belum. Sejauh ini kasus dugaan pelanggaran pembangunan pengendali banjir tersebut masih dalam penyelidikan. Sebelumnya, Kejati Bengkulu bersama dengan kontraktor pelaksana CV Merbin Indah, serta Konsultan Pengawas CV Utaka Essa Konsultan telah melakukan cek fisik. Saat itu dari pengecekan fisik disimpulkan oleh kontraktor jika proyek tersebut telah selesai, diantaranya panjang pengerasan dan penimbunan 322 meter dan pancang cor pada plat betok 249 meter. Untuk diketahui, kasus tersebut diselidiki Kejati Bengkulu, setelah adanya temuan audit kerugian negara 2019 dari BPK terjadi kerugian negara Rp 537 juta dari total anggaran Rp 6,9 miliar. Kejati Bengkulu kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Sejauh ini sejumlah pihak yang sudah dimintai klarifikasi diantaranya pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi salah satunya Kepala Dinas PUPR. Kemudian, Direktur CV Merbin Indah, serta pihak yang mengetahui dan terlibat dengan proyek tersebut. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: