Pidsus Kejati Bengkulu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Proyek Pengendali Banjir

Pidsus Kejati Bengkulu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Proyek Pengendali Banjir

BENGKULU, BE - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, memanggil Direktur CV MI, Isnani Martuti untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pada proyek pengendali banjir yang dibangun dibantaran Sungai Air Bengkulu, Jalan Bencoolen, Kecamatan Muara Bangkahulu, Selasa (15/9) pagi. Penyidik Pidsus memeriksa Isnani sekitar 2 jam. Saat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Pidsus, Isnani tidak banyak memberikan komentar saat ditanya awak media. Dia hanya mengatakan, penyidik memberikan 10 pertanyaan terkait dengan proyek tersebut. Berkaitan dengan kerugian negara Rp 327 juta yang timbul dari proyek tersebut, Isnani tidak memberikan komentar. \"Ada 10 pertanyaan terkait dengan pembayaran uang proyek. Terkait dengan kerugian negara saya tidak ingin berkomentar,\" ujar Isnani. Sebelumnya, pada Rabu (9/9) pagi tim penyidik Pidsus Kejari Bengkulu bersama dengan kontraktor pelaksana CV MI, serta Konsultan Pengawas CV UE Konsultan melakukan pengecekan proyek pengendali banjir. Pengecekan proyek pengendali banjir tersebut dilakukan untuk mengetahui ada atau tidak pelanggaran dalam pengerjaan atau kontruksi bangunan pengendali banjir. Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah memintai klarifikasi sejumlah pihak terkait untuk menyelidiki kasus tersebut. Seperti Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Kabid SDA, PPTK dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Kasus tersebut diselidiki Kejati Bengkulu, setelah adanya temuan audit kerugian negara tahun 2019 dari BPK Rp 537 juta dari total anggaran Rp 6,9 miliar. Kejati Bengkulu kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Setelah melakukan pemanggilan, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu akhirnya melakukan pengecekan bangunan pengendali banjir didampingi konsultan pengawas dan kontraktor untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam proyek tersebut. (167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: