Susah Cari Bukti Pengedar, Kurir dan Bandar Narkoba Banyak Hanya Dijerat Pasal Memiliki Narkoba
BENGKULU, BE - Selama Januari hingga Agustus 2020, Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, berhasilmeringkus 89 orang tersangka penyalahgunaan narkotika. Dari puluhan tersangka yang ditangkap tersebut, kategori kurir, menguasai dan menggunakan narkoba. Meski demikian, kebanyakan tersangka narkoba yang ditangkap dihukum atau didakwa dengan pasal menguasai narkotika. Hal tersebut dikarenakan sulit mencari bukti untuk membuktikan tersangka merupakan kurir atau pengedar narkoba. Padahal saat dilakukan penangkapan, tersangka terindikasi sebagai seorang kurir atau bahkan pengedar. Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi saat diwawancarai BE, Kamis (10/9), \'\'Sulit membuktikan sebagai kurir, karena barang bukti kurang akhirnya dijerat menguasai barang. Padahal saat penangkapan tersangka terindikasi sebagai kurir,\" jelas Roh Hadi. Jumlah tersangka yang ditangkap tersebut, berdasarkan 76 laporan polisi, dengan TKP tersebar di beberapa Kabupaten dan Kota. Untuk usia pelaku narkoba merupakan usia produktif, rentang 18 sampai 30 tahun. Meski sudah banyak mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu, peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu masih mengkhawatirkan. \"Usia produktif, 18 smapai 30 tahun,\" imbuhnya. Berkaitan dengan pengungkapan narkoba, Diresnarkoba Polda Bengkulu sudah semaksimal mungkin melakukan pengungkapan. Baik itu di Kota Bengkulu atau di Kabupaten lain. Tidak mudah mengungkap penyalangunaan narkoba, karena narkoba salah satu jaringan tertutup. Saat salah satu tersangka ditangkap, mudah sekali memutus jaringan dan informasi sehingga polisi kehilangan jejak. Kesulitan akan bertambah jika mengungkap jaringan diluar Kota atau Provinsi. Meski pencarian sudah dibantu menggunakan alat, terkadang tidak membuahkan hasil. \"Terkait dengan jaringan narkoba itu pasti tetap ada di Bengkulu, tetapi untuk mengungkap sulit. Jaringan narkoba itu jaringan tertutup, informasi kebanyakan langsung terputus saat kita lakukan penangkapan, bahkan pakai alat juga tidak berhasil saat melacak jaringan dari luar Provinsi atau Kota,\" pungkas Roh Hadi. Beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Andi Muhammad Taufik SH MH menegaskan Kejati dan Kejari jajaran siap memberikan tuntutan maksimal bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Provinsi Bengkulu. Ancaman tuntutan maksimal mulai dari seumur hidup sampai hukuman mati disesuaikan dengan jumlah barang bukti dan riwayat kasus terdakwa apakah resedivis atau bulan. \"Jika barang bukti 12 kilogram tuntutannya hukuman mati. Tetapi jika resedivis dan barang bukti dibawah 12 kilogram seumur hidup,\" tegas Kajati. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: