Dijanjikan jadi Guru, Warga Bengkulu Tengah Tertipu Rp 180 Juta

Dijanjikan jadi Guru, Warga Bengkulu Tengah Tertipu Rp 180 Juta

BENGKULU, BE - Garmuda, warga Desa Baru Dua, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah tertipu Rp 180 juta. Setelah tertipu dijanjikan diangkat menjadi guru Pegawai Negeri Sipil pada 2013. Karena tidak ada itikad baik dari terlapor dan tidak ada penyelesaian masalah. Akhirnya Garmuda melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung Darmanto membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dengan modus bisa meloloskan seseorang menjadi ASN tersebut. \"Laporan sudah diterima, saat ini masih proses penyelidikan,\" ujar Kasubdit Penmas. Berdasarkan laporan korban, kejadian tersebut terjadi 3 November 2013. Korban akhirnya membuat laporan polisi, karena tidak ada penyelesaian dari terlapor berinisial MH warga Kota Bengkulu. Korban yang berminat menjadi PNS menerima informasi bahwa terlapor MH bisa mengurus persyaratan untuk menjadi PNS. Korban yang tertarik kemudian mendatangi rumah terlapor MH untuk mengetahui apa saja persyaratan agar korban bisa diangkat menjadi PNS guru. Saat itu MH langsung merespon niat terlapor untuk menjadi guru. Kemudian, MH mengatakan salah satu persyaratan menyerahkan uang Rp 180 juta. MH juga meyakinkan pelapor jika uang sudah diserahkan. Setelah ditunggu sekian lama hingga tahun 2020, janji menjadi PNS tak kunjung ditepati. Uang Rp 180 juta yang diberikan kepada MH sebagai persyaratan tidak dikembalikan. Korban semakin resah lantaran tidak ada itikad baik dari MH untuk menjelaskan kenapa dirinya tidak lolos PNS dan kenapa uang Rp 180 juta tidak kunjung dikembalikan. \"Dari kasus ini bisa diambil pelajaran agar masyarakat tidak mudah percaya dengan cara yang instan terlebih lagi memberikan sejumlah uang yang tidak sedikit. Apalagi janjinya bisa meloloskan jadi PNS atau Polri dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum,\" pungkas Kasubdit Penmas. (167)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: