Razia, Satpol PP Seluma Terapkan Sanksi Sesuai Pergub

Razia, Satpol PP Seluma Terapkan Sanksi Sesuai Pergub

TAIS, bengkuluekspress.com - Berdasarkan surat perintah tugas dari bupati, Satpol PP Seluma kemarin (7/9) menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) dan razia masker ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sidak tersebut untuk meningkatkan kepada seluruh ASN maupun tenaga kontrak untuk mematuhi protokol Kesehatan. Menggunakan masker saat menjalankan aktivitas.

\"Kita melakukan razia masker atas perintah Pak Bupati dan sesuai tugas Satpol PP,\" kata Kasatpol PP dan Damkar Seluma, Hadi Sanjaya SH kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, sementara ini sesuai petunjuk bupati, yang melakukan razia masker di jajaran OPD baru Satpol PP. Sementara ini, razia yang dilakukan berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Bengkulu. Dalam Pergub tersebut, ada sanksi denda Rp100 ribu pagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Selain sanksi denda, ada juga sanksi hukuman kerja sosial.

\"Semetara kita menunggu Perbup turun. Dan sebelum Perbup turun, kita mempedomani Pergub tentang penegakan protokol kesehatan di Provinsi Bengkulu,\" jelas Hadi.

Hadi menyampaikan, jika Perbup tentang penerapan disiplin protokol Kesehatan sudah selesai. Nantinya, pemberian sanksi disesuaikan dengan Perbup. Hanya saja, sementara ini, belum ada yang di Sanki, karena untuk pertama ini diberikan teguran. Setelah itu nanti selanjutnya baru diberikan Sanski.

\"Sementara ini kita sanksi teguran dulu dan sosialisasi. Jika terus, nanti baru diberikan sanksi denda atau sanksi kerja sosial,\" tandasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: