Polda Bengkulu Selidiki Kasus Penggelapan Sertifikat 

Polda Bengkulu Selidiki Kasus Penggelapan Sertifikat 

  \"\" BENGKULU, BE - Penyidik Subdit Jatantas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, masih menyelidiki dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan mantan Ketua DPD REI Bengkulu Ahmad Wawan warga Jalan Hibrida IV, Kelurahan Sido Mulyo, Kota Bengkulu. Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Bengkulu, AKBP Max Mariners mengatakan kepada BE Kamis (3/9), penyidik masih mengumpulkan bukti, memanggil pelapor dan saksi untuk mengetahui kronologis lengkap kasus penggelapan tersebut. Bahkan jika diperlukan, penyidik akan memanggil terlapor berinisial RF. \"Laporan itu masih dalam penyelidikan, kita masih memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui runutan atau kronologis kasusnya,\" jelas Kasubdit Jatanras. Mantan Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Bengkulu periode 1999-2003 merugikan dirinya Rp 2,27 miliar akibat sertifikatnya digadaikan oleh RF. Sertifikat tanah seluas 2 hektar yang ada dikawasan Tugu Hiu dan sertifikat dua unit rumah yang ada di sekitaran Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu. Sertifikat tanah digadaikan tanpa seizin dan sepengetahuan Ahmad Wawan. Ahmad mengenal Rf kisaran awal 2017 sampai 2018. Saat itu terlapor Rf bertemu dengan Ahmad ingin belajar bisnis menjadi pengusaha developer perumahan. Karena hampir setiap hari berkomunikasi akhirnya Ahmad memberikan kepercayaan kepada Rf, saat itu Ahmad terkesan dengan Rf yang masih mudah dan ingin belajar bisnis properti. Ketika sudah percaya, Rf kemudian diberikan satu sertifikat lahan seluas 2 hektar yang ada di kawasan Tugu Hiu dan dua sertifikat tanah. Sertifikat tersebut diberikan sebagai modal usaha Rf menjadi developer. Tetapi hal tersebut tidak dilakukan Rf, sertifikat tanah dan rumah malah digadaikan oleh Rf. Sampai saat ini tidak ada komunikasi atau itikad baik dari Rf menjelaskan kemana dan berapa sertifikat itu digadaikan. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: