Dewan Provinsi Kritik Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Bengkulu
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sekretaris Komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu Zulasmi Octarina, SE mengkritik pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) 22 tahun 2020 yang mengatur denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan khususnya masyarakat yang tidak menggunakan masker saat aktivitas diluar rumah. Apalagi denda yang diberlakukan bagi pelanggar itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menurut wanita akrab disapa Rina itu, munculnya Pergub tentang denda bagi yang tidak memakai masker di Bengkulu,harus sinkron dengan pendapatan masyarakat, jangan mengacu ke daerah yang lain yang memang sudah terlebih dahulu menerapkan sanksi itu.
\"Namun kita kan tahu berapa denda yg di tetapkan. Nah sebenarnya denda yang diberikan harus sinkron dengan pndapatan masyarakat Bengkulu khususnya,\" ujar Zulasmi, Selasa (1/9).
Terlebih sambung Politisi Nasdem itu, konon kabar nya denda yang ditetapkan sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta rupiah bagi pelanggar. Pihaknya berharap Pergub itu tetap sesuai dengan tujuan awal dibentuk guna penegasan bagi masyarakat, jangan mencari keuntungan dari masyarakat ditengah pandemi covid-19.
\"Karna Pergub ini prinsipnya bertujuan untuk memutuskan mata rantai penularan virus corona jangan sampai disalahgunakan. Kita juga meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran untuk mengenakan masker saat diluar rumah, karena hal itu juga baik untuk kesehatan kita semua,\" ucapnya.(HBN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: