Kejaksaan Negeri Seluma Siap Bantu Kawal JKN-KIS
Bengkulu, Bengkuluekspress.com - Kejakasaan Negeri Seluma Bersama BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma dan Disnakertrans Kabupaten Seluma menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Seluma tahap II tahun 2020, Jumat (07/08). Kegiatan bertujuan untuk mencapai komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengawasan Program JKN-KIS.
\"Kami siap mendukung dan membantu keberlangsungan Program JKN-KIS melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai fungsi dan tugas dari kejaksaan,\" kata Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Muhammad Ali Akbar.
Ia menambahkan, adanya forum koordinasi ini diharapkan makin mempererat kerja sama dalam rangka mensuksekan Program JKN-KIS. Peran kejaksaan juga akan lebih ditingkatkan dalam bentuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyakarakat tentang pentingnya Program JKN-KIS
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Adian Fitria meminta dukungan dari Kejaksaan Negeri, DPMPTSP dan Disnakertrans) dalam menyukseskan Program JKN-KIS di Kabupaten Seluma.
“Dukungan Strategis dan sinergi yang diberikan sangat kami perlukan dalam memastikan program nasional ini berjalan baik, seperti DPMPTSP mewajibkan badan usaha yang mengurus perizinan terdaftar sebagai peserta JKN-KIS melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), pemantauan sosialisasi dan pemeriksaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan serta penegakan hukum bersama Kejaksaan,” jelas Adian.
Sampai dengan tanggal 04 Agustus 2020, sebanyak 157.966 orang dari total 212.635 penduduk telah terdaftar ke dalam Program JKN-KIS atau sekitar 74,3% dari total penduduk, sementara dilihat dari segmen Pekerja Penerima Upah sektor swasta, sebanyak 49 badan usaha di Kabupaten Seluma telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS. (RW/dw/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: