Saksi Perkara Lahan Pemkot Bengkulu Diperiksa Ulang

Saksi Perkara Lahan Pemkot Bengkulu Diperiksa Ulang

BENGKULU, BE - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, memeriksa ulang sejumlah saksi untuk menambah bukti perkara dugaan korupsi penyelewengan aset lahan milik Pemkot Bengkulu, 2015. Pemeriksaan dilaksanakan di Kejari Bengkulu, Senin (31/8). Dua orang saksi yang dimintai keterangan M Dani, mantan Kabag Pemerintahan Kota Bengkulu dan M Ali, mantan Camat Muara Bangkahulu. Keduanya membenarkan diperiksa terkait kasus lahan Pemkot Bengkulu, hanya saja tidak banyak yang disampaikan saat ditanya awak media. M Dani mengatakan jika pemanggilan tersebut bukan yang pertama kali, beberapa bulan lalu sudah pernah diperiksa. \"Ada beberapa konfirmasi ulang, ditanya seputar lahan Pemkot yang luasnya 8,6 hektar itu,\" ujar M Dani. Mantan Camat Muara Bangkahulu, M. Ali mengatakan, cukup banyak pertanyaan yang diberikan penyidik Pidsus Kejari Bengkulu, diantaranya seperti apa mekanisme pembebasan lahan yang dilakukan tim 9 tahun 1995. \"Tadi ditanya seputaran panitia dan tim pembebasan lahan pemkot,\" singkat M Ali. Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalian Darmawan, S.H, M.H. belum lama ini menegaskan penyidik Pidsus Bengkulu masih mendalami dan menambah bukti kasus lahan Pemkot Bengkulu. Belum ditetapkannya tersangka bukan berarti penyidik diam saja, tetapi lebih kepada melengkapi semua bukti untuk keperluan saat persidangan. \"Kami tidak menargetkan kapan (penetapan tersangka), yang pasti pidsus Kejari Bengkulu berkomitmen menyelesaikannya. Jika sudah lengkap ya langsung kita umumkan tersangkanya,\" tegas Oktalian. Seperti diketahui sebelumnya, tim 9 dibentuk oleh Walikota Bengkulu periode 1995 Chairil Amri. Tim 9 bertugas membebaskan lahan seluas 62 hektar di Kelurahan Bentiring. Lahan dibebaskan peruntukkannya akan dibangun perumahan untuk ASN Pemkot Bengkulu. Akhirnya lahan tersebut dibeli menggunakan APBD tahun 1995 senilai Rp 150 juta. Tetapi tahun 2015, diduga ada oknum tidak bertanggung jawab mengklaim lahan seluas 8,6 hektar kemudian menjualnya kepada developer perumahan. Saat ini lahan seluas 8,6 hektar berlokasi di RT 13 Kelurahan Bentiring sudah berdiri perumahan.  (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: