PT Taspen Siap Beri Jaminan Pegawai Non PNS
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - PT Taspen tidak hanya memberi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada PNS. Namun juga kepada Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) dan pegawai non PNS termasuk honorer yang bertugas pada instansi pemerintah. Kepala PT Taspen cabang Bengkulu, Fanny Yudha Widyanto mengatakan, saat ini pihaknya menawarkan kerjasama Kontrak Kerja (PPPK) dan pegawai non PNS termasuk honorer yang bertugas pada instansi pemerintah dan pihak pemerintah daerah.
\"Kita ada program jaminan bagi tenaga non PNS,\" katanya saat hearing di ruang rapat kantor Bupati BS, Senin (24/8).
Dikatakan Fanny Yudha Widyanto, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dijelaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa jaminan meliputi hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum. Sehingga sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara, PY Taspen memberikan perlindungan berupa JHT, JKK, dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi pegawai non PNS.
\"Termasuk juga didalamnya pegawai yang saat ini dikenal dengan sebutan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah,’’beber Fanny.
Dijelaskannya, dengan adanya program ini, maka dilakukan kerjasama dengan pemerintah daerah yang dituangkan dalam surat perjanjian MoU. Sebab banyak keuntungan yang akan didapat seperti perawata ln sakit dibayarkan 100 persen.
\"Kita targetkan 4000 peserta tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah terdaftar di PT Taspen,\" terang Fanny.
Sekda BS, Yudi Satria SE MM menyambut baik program dari PT Taspen untuk tenaga non PNS. Sebab di BS banyak tenaga honore tenaga kesehatan, pemadan kebakaran dan sapol PP dan tenaga honorer lainnya. Sehingga dirinya mengaku mendukung penuh diadakannya program rersebut.
\"Kita sangat mendukung, kita berharap semua tenaga honorer di BS bisa masuk program dari Taspen tersebut,\" ujar Yudi. (asri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: