Investor di Kabupaten Kaur Harus Pekerjakan Tenaga Lokal

Investor di Kabupaten Kaur Harus Pekerjakan Tenaga Lokal

BINTUHAN,BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi (Disnakertrans) Kaur, meminta kepada para investor luar yang beroperasi di Kabupaten Kaur , mempekerjakan tenaga kerja lokal. Hal ini sesuai Peraturan Daerah (Perda), perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal sebesar 50 persen. “Kepada perusahaan yang masuk ke Kaur ini, kita minta agar mengutamakan tenaga lokal,” kata Kepala Dinas Nakertrans Kaur Yunardi, S.T. kepada BE. Dikatakan Yunar, jika investor luar memprioritaskan pekerja lokal sesuai kebutuhan perusahaan sebagai upaya mengurangi jumlah pencari kerja yang belum memperoleh pekerjaan di kabupaten ini. Karena, hingga kini tingkat pendidikan para pencari kerja masih menjadi salah satu kebanggaan terbesar. Sebagian pencari kerja merupakan lulusan SMA, S1, bahkan SMK, dan sangat sedikit lulusan SMP. “Tentu perusahaan membuka lowongan kerja dengan mempertimbangkan kemampuan dan kualitas, karena ini untuk mengurangi jumlah pengangguran di Kaur ini,” katanya. Yunar menuturkan, dinasnya sudah beberapa kali mengingatkan perusahaan juga harus melaporkan jumlah kebutuhan tenaga kerja kepada Disnakertrans Kaur sebelum merekrut tenaga kerja ke dalam perusahaan tersebut. Hal ini guna mendata tenaga kerja dan pengawalan dilakukan Disnaker terhadap perusahaan. \"Lowongan pekerjaan dilaporkan ke Disnaker terlebih dahulu agar masyarakat mengetahui lowongan kerja itu,” harapnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: