Temuan BPK, Dewan Seluma Kembalikan Kerugian Negara

Temuan BPK, Dewan Seluma Kembalikan Kerugian Negara

TAIS, bengkuluekspress.com - Khawatir akan dipenjara, akhirnya DPRD Seluma mengembalikan kerugian negara (KR) sebesar Rp 1,6 miliar atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI tahun 2018 akan kelebihan pembayaran.

\"Sempat sudah menjalani pemeriksaan oleh Pidsus Kejari, akhirnya dewan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran,\" tegas Kajari Seluma, Ali Akbar SH MH kepada wartawan, kemarin.

Dibeberkan pengembalian kerugian negara ini pada item pekerjaan makan minum dan kunjungan kerja, serta perjalanan dinas di sekretariat dewan. Dalam penyidikan yang sempat dilakukan sebelumnya Kejari tidak terfokus pada pidana. Namun kepada pengembalian kerugian negara dan sekretariat dewan pun ikut sepakat untuk mengembalikan.

\"Komitmen dari penegak hukum adalah pengembalian kerugian negara, bukan pada pidananya,\" tegasnya lagi. Bukan itu saja, terdapat juga temuan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 1 miliar, juga sudah full dikembalikan oleh PUPR pada pekerjaan fisik. Yang sudah di kembalikan sebelum pengembalian dilakukan oleh DPRD Seluma.

\"Seluruhnya sudah kita masukkan ke kas daerah dan berita acara juga sudah ada termasuk bukti pengembalian KR ini,\" tegasnya.

Ditambahkan, pemulihan kerugian negara merupakan sebuah keharusan. Hanya saja, apa bila sudah menjadi penyelidikan maka proses hukum harus dilakukan sekalipun ikut mengembalikan kerugian negara.

\"Pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan. Jadi jika sudah naik pada penyelidikan maka proses hukum tetap berlanjut,\" pungkasnya. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: