Apotek Dilarang Jual Obat Terlarang
KOTA MANNA, bengkuluekspress.com - Anggota Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) saat ini terus berupaya menekan peredaran obat-obatan terlarang di BS. Salah satu upaya yang dilakukan dengan melakukan pengawasan terhadap sejumlah apotek di BS.
\"Semua apotek kami awasi, jika ada yang menjual obat-obatan terlarang langsung kami proses hukum,\" kata Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres BS, Iptu Welly Wanto Malau SIK MH.
Dikatakan Welly obat-obatan yang dilarang beredar yakni obat-obatan yang mengandung Dextro 100mg seperti ifarsil, samkodin dan arkine. Sebab obat-obatan tersebut jika dikonsumsi sangat berbahaya dan bisa menyebabkan warga mabuk.
\"Kalau kami temukan langsung kami sita,\" ujarnya.
Hanya saja,dari hasil razia terhadap sejumlah apotik di BS pada Rabu (19/8) siang hingga sore hari, tidak ada satupun apotek yang menjual obat-obatan terlarang tersebut. Sehingga pihaknya mengingatkan agar jangan sampai nanti diproses hukum, jika nekad menjual obat-obatan terlarang.
\"Saat ini kami memberikan imbauan, jangan sampai ke depan ada apotek yang berani menjual obat-obatan terlarang tersebut,\" demikian Welly Wanto Malau. (asri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: