Bawaslu Rejang Lebong Ancam Pidanakan Kuasa Hukum SAHE

Bawaslu Rejang Lebong Ancam Pidanakan Kuasa Hukum SAHE

\"\" REJANG LEBONG, bengkuluekspress.com - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rejang Lebong mengancam akan melakukan tindakan hukum terhadap kuasa hukum bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Effendi, M.M dan Hendra Wahyudiansyah, S.H (red. SAHE). Hal dilakukan terkait adanya statmen dari kuasa hukum SAHE di sejumlah media massa, baik itu cetak, elektronik, maupun online di Provinsi Bengkulu bahwa Bawaslu RL telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Dalam press release yang ditandatangani Ketua Bawaslu RL, Dodi Hendra Supiarso SE tersebut, Bawaslu menyampaikan, dengan adanya fakta-fakta terhadap informasi dan pemberitaan terkait pernyataan baik secara lisan maupun tertulis dari pihak kuasa hukum SAHE yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu RL telah “menyalahgunakan wewenang” dalam menindaklanjuti serta menangani dugaan tindak pidana pemilihan dalam Pilbup RL Tahun 2020, yang telah berkembang luas di masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten RL, berdampak secara langsung kepada Bawaslu RL, baik secara kelembagaan maupun personal bagi Ketua dan Anggota Bawaslu RL, yang secara konkrit telah membangun opini serta persepsi negatif terhadap kinerja Bawaslu RL, yang kemudian memungkinkan menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada Pengawas Pemilu/Pemilihan beserta jajarannya. \"Bahwa terhadap penyataan Kuasa Hukum SAHE tersebut, seharusnya memiliki dasar hukum serta didukung dengan fakta-fakta hukum yang benar, terang dan jelas. Sehingga, pernyataan tersebut dapat diyakini kebenarannya serta dapat dipertanggung jawabkan di muka hukum,\" ujar Dodi dalam press release yang diterima Bengkulu Ekspress tersebut, Jumat (14/8). Terhadap informasi serta pemberitaan yang telah beredar luas di masyarakat, Bawaslu RL memandang perlu menentukan sikap serta memberikan informasi yang sebenarnya serta berimbang kepada publik, sehingga tidak menimbulkan polemik serta kekisruhan di masyarakat. Terhadap tudingan Kuasa Hukum SAHE yang menyatakan Bawaslu RL telah “menyalahgunakan wewenang”, maka penting dikemukakan fakta-fakta hukum sebagai berikut: 1. Bahwa benar, Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah telah mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP RI terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu RL sebagaimana pengaduan Nomor: 57-P/L-DKPP/V/2020 dan telah teregister dengan perkara Nomor: 56-PKE-DKPP/V/2020; 2. Bahwa benar, Ketua dan Anggota Bawaslu RL dalam kedudukannya sebagai Termohon I (Dodi Hendra Supiarso, S.E selaku Ketua), Termohon II (Novfry Iranas, S.E selaku Anggota), dan Termohon III (Yuli Maria, S.H selaku Anggota), telah dijatuhkan sanksi berupa “PERINGATAN” oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, sebagaimana Putusan DKPP RI Nomor 56-PKE-DKPP/V/2020 tanggal 8 Juli 2020; 3. Bahwa benar, berdasarkan Putusan DKPP RI tersebut dalam pertimbangan hukumnya pada angka 4.1 halaman 36 menyatakan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu dalam tindakannya menyalahgunakan kewenangannya saat melakukan pemeriksaan/klarifikasi kepada Para Pengadu yang belum ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2020; 4. Bahwa, terhadap dalil aduan sebagaimana disebutkan pada point 3 (tiga) diatas secara tegas dan terang tidak dapat diterima oleh Majelis DKPP RI, sebagaimana uraian pertimbangan hukum pada angka 4.3 halaman 37 sampai dengan 38, yang diantaranya menyatakan sebagai berikut: Terhadap uraian fakta diatas DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam melakukan penangann dugaan pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Rejang Lebong telah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan. Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Pasal 30 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 3 ayat (3) huruf a angka 3 Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 yang pada intinya Bawaslu Kabupaten/Kota mempunyai kewewnangan untuk menyelesaikan Temuan dan Laporan pelanggaran serta mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu termasuk tahap Pencalonan di wilayah Kabupaten/Kota. Dengan demikian, sepanjang terhadap dalil aduan Para Pengadu yang mendalilkan Para Teradu melampaui keweenangannya tidak dapat diterima. 5. Sedangkan yang menjadi pertimbangan Majelis DKPP RI dalam memberikan sanksi sebagaimana diuraikan pada point 2 (dua) diatas, termuat dalam pertimbangan hukum Majelis DKPP RI pada angka 4.3 pada halaman 38 sampai 39 yang menyatakan sebagai berikut: Berkenaan dengan tindakan Para Teradu menjawab surat Somasi Para Pengadu DKPP berpendapat Para Teradu terkesan hanya berlindung pada norma Peraturan Perundang-undangan tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Seharusnya Para Teradu memberikan pelayanan dan penjelasan yang baik atas pertanyaan-pertanyaan yang tercantum dalam surat Somasi Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut. Tindakan Para Teradu tersebut menimbulkan syakwasangka bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan Kabupaten Rejang Lebong. Semestinya, Para Teradu bertindak profesional memberikan pelayanan prima, menyampaikan serta memberikan informasi mengenai Pemilu kepada publik secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. 6. Bahwa Kuasa Hukum SAHE yang dalam hal ini adalah Achmad Tarmizi Gumay, S.H.,M.H, telah berulang kali memberikan pernyataan serta informasi yang keliru dan terkesan berupaya memberikan informasi sesat terhadap Putusan DKPP RI dimaksud, yang telah dimuat di beberapa media massa baik cetak maupun elektronik di Provinsi Bengkulu tersebut. Terhadap masing-masing konten berita tersebut diatas, secara nyata dan terang-terangan Achmad Tarmizi Gumay, S.H.,M.H telah memberikan pernyataan yang menuding Bawaslu RL telah menyalahgunakan wewenang dalam menangani Dugaan Pelanggaran Pemilihan terhadap diri Drs. Syamsul Effendi, M.M dan Hendra Wahyudiansyah, S.H. Hal ini jika merujuk pada Putusan DKPP RI tersebut adalah tuduhan yang tidak didukung dengan fakta-fakta serta dasar hukum yang benar. Berdasarkan uraian fakta-fakta diatas maka Bawaslu RL perlu menentukan sikap terkait persoalan dimaksud, dengan menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara tegas menyatakan tudingan Kuasa Hukum SAHE yang dalam hal ini disampaikan oleh Achmad Tarmizi Gumay, S.H.,M.H, terkait Bawaslu RL telah menyalahgunakan wewenang adalah pernyataan yang tidak berdasar hukum; 2. Bahwa dengan adanya pernyataan Achmad Tarmizi Gumay, S.H.,M.H tersebut pada angka 1 diatas adalah upaya penyesatan serta pemberian informasi yang tidak benar kepada publik; 3. Bahwa jika tindakan Achmad Tarmizi Gumay, S.H.,M.H, yang masih memberikan informasi yang tidak benar dikemudian hari kepada publik, sebagaimana uraian angka 1(satu) dan 2 (dua) diatas masih tetap dilakukan, maka Bawaslu RL baik secara kelembagaan maupun secara pribadi dari masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu RL akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(release)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: