Rusak Warnet, Dua Pemuda di Kota Bengkulu Diamankan
BENGKULU, BE - Dua orang pemuda diamankan tim opsnal Polsek Muara Bangkahulu, Polres Bengkulu, Polda Bengkulu. Masing-masing berinisial RA (18), warga Jalan WR Supratman Kelurahan Pematang Gubernur dan RP (17) warga Jalan Pondok, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu. Keduanya ditangkap setelah terlibat pengeroyokan dan pengerusakan warnet. Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar SIK membenarkan penangkapan dua orang pelaku pengerusakan dan pengeroyokan tersebut. \"Mereka berdua melakukan pengeroyokan dan pengerusakan disalah satu warnet yang ada di Kelurahan Kandang Limun. Setelah menerima laporan kita lakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,\" jelas Kapolsek. Dua orang pelaku melakukan pengerusakan di warnet Sonic milik Danil Tampubolon (25), yang ada di Kelurahan Kandang Limun, awal Agustus 2020. Selain merusak sejumlah barang elektronik di warnet, kedua pelaku juga melakukan pemukulan terhadap Danil. Alasan terduga pelaku melakukan pengerusakan dan pengeroyokan karena tidak terima setelah dilarang masuk oleh korban. Korban tidak mengizinkan masuk, karena kedua pelaku dalam kondisi mabuk tuak. Mendapatkan penolakan dari korban membuat kedua pelaku emosi, tiba-tiba memukul kepala korban. Setelah itu, terduga pelaku melakukan pengerusakan beberapa barang yang ada di depannya. Salah satunya kulkas dan etalase. Kedua terduga pelaku ditangkap Rabu (12/8) dinihari, saat sedang nongkrong di sekitaran Jalan Medan Baru. Tidak ada perlawanan dari pelaku, tim opsnal langsung menggiring keduanya ke Polsek Muara Bangkahulu, untuk diproses lebih lanjut.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: