Pelaku dan Korban Pernah Dikucilkan

Pelaku dan Korban Pernah Dikucilkan

ARGA MAKMUR, BE - Guna mengusut perbuatan AH (50), warga Desa Sekayun, Bengkulu Tengah yang sudah 8 tahun menggauli anak kandungnya Na (18) hingga mengandung dan akan melahirkan anak ke-3  terus diusut pihak Polres Bengkulu Utara. Rencananya penyidik Polres BU akan memanggil nenek korban yang pernah membantu proses persalinan korban saat melahirkan anak pertama korban sekitar akhir tahun 2004 lalu.

Sementara dari tiga saksi yang telah diperiksa yang merupakan keluarga dekat korban dan pelaku beberapa hari lalu menjelaskan bahwa kebenaran pelaku yang telah menggauli anak kandungnya sendiri. Bahkan usai kelahiran anak pertama korban yang meninggal dunia, pernah dilakukan rapat antar keluarga dan desa dengan mengucilkan keduanya untuk berdiam di kebun karena sudah dianggap melanggar adat desa.

Sementara untuk dikucilkan secara terpisah antara korban dan pelaku warga desa dan perangkat desa tak mampu melakukannya karena pelaku termasuk orang yang dikenal preman besar di daerah itu.

Kapolres BU, AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Simaremare mengatakan, kasus tersebut akan segera ditindaklanjuti hingga tuntas dengan tindakan pengambilan data serta saksi-saksi. Diakuinya pihak polres sebenarnya sedikit kesulitan untuk meminta keterangan dari korban karena korban memiliki keterbelakangan mental yang tak bisa dijadikan suatu alat bukti kuat.

\"Kami akan terus cari usaha lain untuk mengumpulkan bukti ini, karena keterangan dari saksi belum cukup untuk dilakukan penangkapan meski sudah diketahui mereka tinggal serumah, dan saat ini mereka masih tetap tinggal serumah di kebun,\" jelas Maremare.

Lanjut kasat, untuk menindaklanjuti proses tersebut, pihak kepolisian akan  memanggil kedua nenek korban Jumat (22/2) besok yang telah membantu saat persalinan kelahiran anak pertama korban, yakni NO (60) dan Mi (65) agar bisa menjadi bukti kuat pihak kepolsian untuk menangkap pelaku.

Untuk diketahui, AH dilaporkan telah menggauli anak kandungnya sendiri selama lebih kurang 8 tahun. Akibat hubungan terlarang itu, anak kandungnya itu melahirkan 2 orang anak. Saat ini korban juga sedang mengandung anak ke-3.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: