Lembaga Adat Kaur Terapkan Hukum Adat untuk Pasangan Selingkuh

Lembaga Adat Kaur Terapkan Hukum Adat untuk Pasangan Selingkuh

MAJE, bengkuluekspress.com - Lembaga Adat Kaur (LAKu) Kabupaten Kaur akan berkoordinasi dengan LAKu Kecamatan Maje, untuk menerapkan hukum adat terhadap pasangan bukan muhrim yakni PE (28) warga Desa Linau Kecamatan Maje dan Ek (42) warga Desa Parda Suka yang digerebek warga beberapa hari lalu. Penerapan hukum adat ini sesuai dengan Keputusan LAKu Nomor 001/LAKu.MB/XII/2019.

“Kita akan koordinasikan kepada LAKu kecamatan, tentunya kita akan mengambil sikap, apalagi tertangkap tangan atau dalam hukum adat Kaur ada sanksinya terhadap adat wajib cuci kampung atau basuh dusun,” kata Ketua LAKu Kaur, Iswan Marzuki kemarin (5/8).

Dikatakannya, untuk menerapkan hukum adat itu LAKu kabupaten akan berkoordinasi dengan LAKu kecamatan dan akan memanggil pihak terkait. Terlebih saat ini LAKu sudah ada badan hukum dan juga sudah menerima insentif dari Pemkab kaur sehingga sudah selayaknya mulai bekerja. Sementara terkait dengan dua pelaku yang sudah ditahan oleh penyidik Polsek Maje, menurutnya hal itu hukumnya berbeda, sebab untuk LAKu tidka menerapkan hukum Pidana namun menerapkan hukum adat.

“Kita akan koordinasikan ini untuk sistem penerapannya nanti bagaimana secepafnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Pjs Kades Parda Suka Emi Yulismi, SH mengaku sampai kemarin pihak desa belum menentukan apakah akan menggelar cuci kampung atau tidak terkait dengan tertangkapnya dua warga yang berkurungan dinihari di Desa Parda Suka itu. Meski demikian dia mengaku akan berkoordinasi dengan BPD dan juga LAKu desa setempat untuk menetapkan hukum adat.

“Kalau keputusan belum ada soal cuci kampung, kami akan rembukan kembali hal ini saya akan koordinasikan kepada BPD dan pihak pihak lainnya di desa,” jelasnya. (irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: