Ketua PGRI Kota Bengkulu ‘Sorot’ Mutasi Kepala SDN 18 dan SMPN 21

Ketua PGRI Kota Bengkulu ‘Sorot’ Mutasi Kepala SDN 18 dan SMPN 21

BENGKULU, BE - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bengkulu, Heri Suryadi angkat bicara atas pelaksanaan mutasi terhadap pelaksana tugas kepala SDN 18 dan SMPN 21 Kota Bengkulu, pada Selasa (4/8). Heri menyoroti mengapa pengganti dua kepala sekolah itu bersatus sama seperti kepala sekolah sebelumnya hanya Plt. Bukannya mengangkat kepala sekolah defenitif. Padahal dua sekolah itu sudah cukup lama dijabat Plt. \'\'Masa dua kali mutasi dijabat Pelaksana tugas terus,\" uja Heri pada BE Rabu (5/8). Menurut Herry, penunjukan Plt di SMPN 21 Kota Bengkulu, sudah terjadi sejak 2019. Saat itu kepala SMPN 21 Kota Bengkulu dijabat Supriatno SPd. Karena, tersandung kasus hukum digantikan dengan pengawas pembina Kepti Haryani. Kemudian diganti lagi dengan Damri SPd MM, yang statusnya juga sebagai pelaksana tugas. Sementara Kepala SDN 18 dijabat Plt kepala sekolah Tunsia Aini dan sekarang diganti namun tetap dijabat Plt. \"Kenapa tidak didefenitifkan sekalian, kan kasihan dipimpin pelaksana tugas terus,\" jelasnya. Heri Suryadi meminta pada Dinas pendidikan Kota Bengkulu untuk selekstif dalam menempatkan guru dengan memberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. \"Alangkah baiknya seluruh kepala sekolah yang saat ini statusnya pelaksana tugas dapat didefenitifkan,\" pintanya mengakhiri. Sebelumnya, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Drs Zainal Azmi MTPd saat dikonfirmasi BE mengatakan, \"SK Kepala Dinas keluar terhitung 3 Agustus 2020,dan hari ini, Selasa (4/8) dilakukan sertijab. Setelah proses sertijab, dilanjutkan dengan melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan sarana prasarana.\" Zainal Azmi menuturkan, pertimbangan dilaksanakannya pergantian 2 Plt kepala sekolah itu, karena Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, menempatkan guru terbaik di sekolah. Setelah melalui proses evaluasi kinerja dari Plt kepala sekolah sebelumnya. Pergantian Plt kepala sekolah dengan status yang sama masih sebagai pelaksana tugas kepala sekolah bukan defenitif dinilai takkan memberikan dampak negatif terhadap proses pelaksanaan pengelolaan manajemen sekolah. \"Karena bukan kesiapan di daerah saja, di kementerian pun untuk administrasi pengelolaan dana BOS belum berlaku, namun mereka yang belum memiliki sertifikat kepala sekolah diberikan penguatan,\" bebernya. Zainal azmi berharap dengan telah dilakukanya serah terima jabatan itu, diharapkan kedepannyaPlt kepala sekolah yang baru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan bijaksana, dan mendorong seluruh kepala sekolah untuk terus berinovasi dan memiliki kreativitas luar biasa. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: