Cegah Karhutla, Polda Bengkulu Lakukan Pencegahan dan Imbau Masyarakat
BENGKULU, BE - Polda Bengkulu dan Polres jajaran siap memberikan tindakan tegas sesuai hukum berlaku berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bukan hanya penindakan, tetapi polisi juga melakukan pencegahan pengawasan dan imbauan kepada masyarakat agar tidak sembarangan ketika membuka lahan yang digunakan untuk pertanian dan perkebunan. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH mengatakan, sejauh ini kasus kebakaran hutan di Provinsi Bengkulu memang belum banyak dan lahan yang terbakar juga tidak terlalu luas. Sejumlah titik api berhasil dipadamkan personel polsek yang ada di setiap Kecamatan wilayah hukum Polda Bengkulu. Terbaru kebakaran lahan di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Pengecekan titik api juga dilakukan di sekitaran Desa Sungai Jerinjing dan Desa Sungai Gading Kabupaten Mukomuko. \"Tidak terlalu luas, ada beberapa titik api tetapi berhasil dipadamkan anggota,\" jelas Kabid Humas. Seluruh Polres jajaran diarahkan untuk melakukan upaya persuasif terkait untuk mencegah kebakaran hutan. Membina masyarakat agar berpatisipasi dalam upaya penanggulangan kebakaran. Membersihkan lahan untuk dijadikan perkebunan tidak harus dengan cara dibakar. Karena dampak negatif yang ditimbulkan cukup banyak, berpotensi lahan yang terbakar meluas sehingga membakar lahan orang lain. Potensi kabut asap juga bisa terjadi jika kebakaran lahan sangat luas. \"Kalau kondisi kering orang buang puntung rokok saja bisa membakar lahan, apalagi sengaja dibakar. Tidak harus membakar untuk membuka lahan,\" imbuh Kabid Humas.Jika terbukti sengaja membakar lahan kemudian merugikan orang lain, sanksi pidana siap diterapkan. Bagi siapa saja yang melanggar dipastikan akan dijatuhi sanksi tegas berdasarkan ketentuan perundang-undangan. \"Berkaitan dengan pencegahan dan penegakan hukum karhutla sudah ada instruksi dari presiden. Artinya Polri siap mendukung apa yang sudah kenjadi kebijakan pemerintah, mulai dari pencegahan sampai sanksi tegas bagi yang melanggar,\"pungkas Kabid Humas. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: