Tak Pasang Bendera, Warga Disanksi

Tak Pasang Bendera, Warga Disanksi

\"\",

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah mengintruksikan kepada jajarannya untuk mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat agar segera memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih hingga 31 Agustus 2020. Hal itu lantaran untuk memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Ditegaskan Rohidin, bagi masyarakat yang tidak memasang dan mengibarkan bendera merah putih di depan rumah maka akan diberikan sanksi. Dimana sanksi yang diberikan bersifat persuasif.

\"Jadi yang tidak pasang bendera merah putih nanti sanksi berupa teguran. Kita menghimbau kepada masyarakat untuk memasang dan mengibarkan bendera merah putih di depan rumah serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2020,\" ujar Rohidin, Selasa (4/8).

Menurut Rohidin, teguran tersebut hanya untuk menyadarkan masyarakat bahwa memperingati kemerdekaan dan bentuk nasionalisme sekaligus menghargai jasa para pahlawan. Terlebih, kegiatan ini hanya dilakukan setiap satu tahun sekali.

\"Kita harus hargai jasa para pahlawan, apalagi penjahit bendera merah putih ini adalah puteri asli Bengkulu. Jadi harusnya kita yang paling bangga mengibarkan bendera ini,\" ungkap Rohidin.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri MSi mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mengintruksikan seluruh masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan agar memasang dan mengibarkan bendera merah putih di rumah masing-masing.

\"Kita akan segera sampaikan surat imbauan tersebut. Terkait sanksi kita akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan petugas SatPol PP,\" tutupnya.(HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: