DPO 3 Bulan, Pemuda Kaur Cabuli Pelajar Diringkus
PAGULU, bengkuluekspress.com - Persembunyian pelaku pencabulan terhadap pelajar atau anak di bawah umur bernisial IR (17), warga Desa Manau IX 2 Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Kabupaten Kaur, yang masuk target Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kaur, berakhir ditangan Tim Buser Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu, Kamis (30/7). Pelaku yang masih bersatus bujang ini berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di rumahnya.
“Ya untuk pelaku pencabulan anak dibawah umur dan sempat masuk DPO kita sekitar tiga bulan lalu, kini sudah kita amankan. Dan kini ditahan di Mapolres Kaur,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat IPTU Pedi Setiawan SH MH.
Dikatakan Kasat, pelaku IR diamankan polisi di rumah orang tuanya Desa Manau IX 2 sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan bermula dari polisi menerima laporan orang tua korban Mawar (14) --pelajar, bukan nama sebenarnya--, warga Desa Talang Padang Kecamatan Kinal. Dimana pada Rabu tanggal 29 April 2020 sekitar pukul 16.00 WIB pelaku membawa korban pergi ke perkebunan sawit Talang Sembilan Desa Pancur Negara Kecamatan Kaur Utara. Nah pada saat di perkebunan sawit tersebut terlapor memegang tangan korban dan menjatuhkan korban dan terlapor mencabuli korban, dan hingga akhirnya orangtua korban melaporkan pelaku ke Mapolres Kaur. Mendapati laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, dan setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga bulan, akhirnya polisi langsung bergerak cepat.
Meskipun upaya penanangkapan oleh anggota Sat Reskrim dan dipimpin KBO Ipda Joko Susanto sempat terhalang karena orang tua pelaku sempat menghalangi polisi dengan mengacungkan sebilah parang, namun upaya keras terus dilakukan hingga polisi berhasil mengamankan pelaku cabul tersebut, dan akhirnya digelandang ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya.
“Waktu kita lakukan penangkapan memang sempat kesulitan karena keluarga korban sempat melindungi korban dengan mengancam pakai parang. Tapi karena kita sigap, akhirnya Alhamdulillah berhasil kita amankan,” jelas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku terpaksa harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur dan dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara. (irul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: