Gelapkan Tabungan Siswa, Bendahara PAUD di Kaur Diamankan

Gelapkan Tabungan Siswa, Bendahara PAUD di Kaur Diamankan

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Seorang bendahara PAUD IT Generasi Madani di Kecamatan Maje berinisal YA (27), warga Desa Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur, Sabtu (25/7).  YA diamankan polisi setelah dilaporkan oleh Desvy Wulandari (28) Ketua Yayasan PAUD IT tempatnya bekerja atas tuduhan penggelapan uang tabungan siswa di PAUD IT tersebut.

“Tersangka kita amankan di Desa Kuto Sari Kecamatan Belitang Tiga, Kabupagen Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan, dan kini tersangka sedang dalam pemeriksaan anggota kita,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S IK MH melalui Kasatreskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan SH MH, Kamis (30/7).

Dalam penangkapan tersangka sekitar pukul 22.00 WIB yang dipimpin langsung Kanit pidum Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu Ipda Rizqi Dwi Cahya P S Tr.K bersama anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur dan Back Up oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Oku Timur beserta tim. Menurut Kasat, dimana rentan waktu pelapor menyampaikan laporan dengan waktu penangkapan yang panjang lantaran tersangka tak ada di desanya.

\"Setelah kita telusuri ternyata dia ke daerah Belitang sehingga langsung kita tangkap Belitang, waktu kita amankan tanpa perlawanan,”terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, pristiwa itu bermula sejak 23 Juni 2020 akan dilakukan pembagian rapor murid Paud IT Generasi Madani Desa Suka Menanti. Akan tetapi saat pembagian raport akan dibagikan tabungan murid Paud tersebut yang dipegang oleh tersangka selaku bendahara. Namun saya pembagian itu tersangka tak hadir dan langsung pergi ke Desa Kuto Sari Kecamatan Belitang Tiga Kabupaten Oku Timur. Selain itu uang tabungan siswa juga tak diberikan kepada pihak PAUD IT Generasi Madani.

\"Total dana tabungan siswa keseluruhan sebanyak Rp 23 juta, ini tidak ada diserahkan ke pihak PAUD IT, jadi bendahara yang bertanggung jawab dan telah mengelapkan uang tersebut. Tersangka kita jerat pasal 373 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” jelasnya. (irul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: