DPRD Seluma Terancam Kehilangan 5 Kursi

DPRD Seluma Terancam Kehilangan 5 Kursi

TAIS, bengkuluekspress.com - Berdasarkan Permendagri nomor 09 tahun 2020 yang dikeluarkan 21 Januari 2020, sebanyak 1400 hektare lokasi yang sebelumnya masuk Kabupaten Seluma, saat ini sudah masuk ke Kabupaten Bengkulu Selatan. Sesuai titik koordinat yang ada dalam Permendagri tersebut, ada 7 desa yang kawasannya masuk dalam Kabupaten Bengkulu Selatan. Yaitu, Muara Maras, Serian Bandung, Talang Alai, Talang Kemang, Jambat Akar, Gunung Kembang Kecamatan Semindang Alas Maras dan Desa Suban Kecamatan Semindang Alas.

\"Desa yang disebut dalam PerMendagri tersebut masih tetap dilakukan Coklit. Sembari kita akan koordinasi ke KPU Provinsi dan menunggu petunjuk KPU RI,\" ujar Komisioner KPU Seluma Divisi Hukum dan Pengawasan, Nazirwan SSos.

Komisioner KPU Seluma mengatakan bahwa, sesuai data sementara, sebanyak 3.894 AKWK yang diturunkan ke PPDP untuk dilakukan Coklit. Artinya, 3.894 suara yang terancam hilang. Jumlah tersebut merupakan data wajib KTP dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.  Menurutnya, jika 7 desa itu masuk dalam Kabupaten Bengkulu Selatan, maka berpotensi kursi DPRD berkurang di Pemilu selanjutnya. Berkurang berdasarkan akumulasi jumlah penduduk. Dan yang akan dikurangi itu secara keseluruhan. Tidak ada pengurangan di satu Dapil saja.

\"Kita belum tahu pasti akan kepadatan penduduk di desa tersebut, sehingga masih akan ke lokasi lagi,\" ujarnya.

Disampaikannya bahwa, pihaknya akan berkoordinasi ke divisi hukum KPU Provinsi. Karena KPU belum mendapatkan salinan terkait Permendagri tersebut.  Sementara itu, sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang jumlah kursi DPRD. Jika jumlah penduduk 100 hingga 200 ribu maka jumlah kursi DPRD 30. Jika kurang dari 200, maka jumlah kursi akan dikurangi. Menjadi 25 kursi. Artinya, jika jumlah penduduk Seluma kurang dari 200, maka kursi yang akan hilang bukan hanya di satu Dapil saja. Melainkan juga di tiga Dapil lainnya. Karena paling tidak, akan hilang 5 kursi.

\"Untuk perhitungan ada rumusnya. Yang jelas, kalau kurang dari 200 sesuai Undang-undang 7, maka jumlah kursi akan berkurang menjadi 25,\" tambahnya.

Dia menyampaikan bahwa, jika memang pengurangan kursi karena Permendagri, maka pengurangan tersebut berlaku pada Pemilu selanjutnya. Sementara, imbas lainnya saat ini juga belum diketahui secara teknis. Karena pihaknya, masih menunggu petunjuk KPU RI. (jef)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: