Kejari Bengkulu Kembalikan Ratusan Barang Bukti pada Korban Tindak Pidana

Kejari Bengkulu Kembalikan Ratusan Barang Bukti pada Korban Tindak Pidana

\"\" BENGKULU, BE - Selama Januari sampai Juni 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, telah mengembalikan 723 barang bukti kepada masyarakat korban aksi tindak pidana. Barang bukti yang dikembalikan terkait dengan tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Anak Agung Sayang Adyana SH MH, mengatakan kepada bengkuluekspress.com, ratusan barang bukti tersebut ada yang diambil langsung pemiliknya dan ada juga yang diantarkan oleh petugas barang bukti Kejari Bengkulu ke rumah korban. \'\'Setidaknya ada lima jenis barang bukti yang sudah dikembalikan, seperti sepeda motor, mobil, alat kosmetik, handphone, serta barang perabotan rumah tangga, \'\' kata Kajari. \"Dari Januari total ada 723 jenis barang bukti kita kembalikan kepada yang berhak. Ada yang diantarkan petugas dan ada juga masyarakat yang mengambil sendiri,\" jelas Kajari. Jumlah perkara yang ditangani Kejari Bengkulu, selama Januari sampai Juni 2020, khusus untuk bidang pidana umum sebanyak 331 perkara. Berikutnya, kasus pencurian, penadahan, penganiayaan dan penipuan sebanyak 222 perkara. Selanjutnya, kasus narkotika sebanyak 43 perkara, kasus melibatkan anak-anak sebanyak 30 perkara dan kasus keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 36 perkara. Adapun untuk perkara korupsi yang telah naik penyidikan, diantaranya, dugaan korupsi pembayaran dan pembuatan laporan fiktif Satpol PP Kota Bengkulu, 2019 dan dugaan penyelewengan lahan aset seluas 8,6 hektar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, 2015. Untuk kasus korupsi Satpol PP Kota Bengkulu, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu masih memintai keterangan saksi dan mencari bukti tambahan. Sementara untuk kasus lahan Pemkot, Kejari Bengkulu hanya tinggal mengumumkan tersangka, karena kerugian negara sudah dikantongi dan saksi sudah selesai diperiksa. \"Untuk kasus Satpol PP masih proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti,\" pungkas Kajari. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: