RL Kembali Raih WTP
CURUP, Bengkuluekspress.com - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Dengan diraihnya WTP tersebut, maka RL selama dua tahun terakhir berturut-turut meraih WTP.
Penyerahan hasil audit laporan keuangan Pemkab RL tahun 2019 tersebut dilaksanakan, Senin (22/6) di Kantor BPK Perwakilan Bengkulu dan diterima langsug oleh Bupati Rejang Lebong, DR H A Hijazi SH MSi didampingi Ketua DPRD RL, Mahdi Husein SH, Sekda Kabupaten RL, RA Denny SH MM serta sejumlah pejabat di Pemkab RL tersebut.
\"Penghargaan ini bisa kita raih berkat kerja keras Pemkab RL dan dibantu oleh rekan-rekan di DPRD Rejang Lebong,\" sampai Bupati RL, H A Hijazi SH MSi usai menerima WTP, Senin (22/6) sore.
Dengan diraihnya WTP dari BPK Perwakilan Bengkulu tersebut, maka menurut bupati itu merupakan WTP kedua kalinya yang diterima Kabupaten Rejang Lebong dan merupakan hal yang sangat luar biasa.
Atas capaian tersebut, Bupati menyampaikan, terima kasihnya kepada seluruh jajaran Pemkab RL, masyarakat serta semua pihaknya yang telah mendukung sehingga bisa mempertahankan predikat WTP.
\"Dengan raihan WTP selama dua tahun ini, maka kami dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan terus berkomitmen memeperbaiki kinerja,\" tambah bupati.
Dijelaskan Bupati, evaluasi akan kembali dilakukan terhadap seluruh kinerja jajaran aparatur yang akan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dimana menurut bupati untuk kinerja yang selama ini sudah baik maka akan ditingkatkan, sedangkan untuk kinerja yang masih kurang akan mereka perbaiki sehingga menjadi lebih baik.
Disisi lain, bupati juga menyampaikan, Rejang Lebong patut berbangga. Karena saat penyerahan laporan keuangan di BPK Perwakilan Bengkulu kemarin, BPK menyampaikan bahwa dari kabupaten dan kota lain yang ada di Provinsi Bengkulu Rejang Lebong meraih nilai tertinggi.
Sementara itu, pemberian Opini WTP dari BPK Bengkulu ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Dimana BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2019 dengan Opini atas Laporan Keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: