Sabu Penghuni Lapas dari Bengkulu

Sabu Penghuni Lapas dari Bengkulu

\"\"

ARGA MAKMUR, Bengkuluekspress.com - Dari hasil pendalaman pihak Polres Bengkulu Utara (BU) terkait kasus narkoba jenis sabu yang ditemukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Arga Makmur yang ditujukan untuk kedua penghuni Lapas yakni IG (35) dan DC (27) berasal dari Kota Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Bayu Heri Purnomo SH MH dan Kepala Lapas II B Luhur Pambudi pada press release, kemarin (16/5).

\"Ya, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman kasus ini, bahwa barang tersebut berasal dari Kota Bengkulu,\" kata Kapolres BU, AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH.

Kapolres menambahkan, bahwa dimana salah seorang tersangka yakni IG telah memesan barang tersebut melalui via handphone yang berasal dari Kota Bengkulu berinisial DD.

Kemudian barang tersebut dikirim melalui kurir berinisial RD menuju ke Kota Arga Makmur untuk diserahkan ke salah seorang kurir berinisial JM untuk dibawa ke dalam Lapas yang ditujukan untuk kedua tersangka IG dan DC.

\"Dari keterangan kedua tersangka, saat ini kita sudah mengetahui identitas 3 tersangka lainnya yang merupakan 1 orang penyedia dan 2 kurir saat ini masih dalam proses pengejaran,\" terang Kapolres.

Kapolres menuturkan, bahwa kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, sebab terbukti memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 40 gram.

Ancaman sesuai dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

\"Ancaman penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 5 tahun atau maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,\" tukasnya. (127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: