Honorer Diamankan Lakukan Penipuan

Honorer Diamankan Lakukan Penipuan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Seorang oknum honorer di salah satu OPD (organisasi perangkat daerah) Pemerintah Kota Bengkulu berinisial FR diamankan tim opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu, Senin (8/6). FR diamankan karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Dengan korban M Afif Alfarisi warga Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. FR dimankan tanpa ada perlawanan di rumahnya yang ada di sekitaran Kelurahan Sukamerindu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu membenarkan penangkapan satu orang pelaku penipuan dan penggelapan tersebut. \"Terduga pelaku sudah diamankan Senin (8/6). Beberapa barang bukti yang kita amankan diantaranya kwitansi bukti pembayaran,\" jelas Kasat Reskrim, Rabu (10/6).

Maret 2020 lalu, korban Alfarisi melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Polres Bengkulu. Korban melaporkan terduga pelaku FR atas tindakan penipuan dan penggelapan uang proyek. Atas perbuatan pelaku korban mengalami kerugian Rp 37 juta lebih. Modus yang digunakan pelaku FR menjanjikan kepada korban proyek pengadaan barang di salah satu OPD Pemkot Bengkulu. Untuk mendapatkan proyek tersebut korban harus menyerahkan sejumlah uang. Akhirnya korban menyepakati menyetorkan uang Rp 37 juta lebih kepada korban. Akan tetapi proyek yang dijanjikan tersebut tak kunjung didapat korban.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun.

\"Modusnya menjanjikan proyek. Pasal yang kita disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP,\" pungkas Kasat Reskrim. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: