Nelayan Boleh Pakai Cantrang
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbolehkan nelayan menangkap ikan menggunakan cantrang. Padahal, penggunaan alat tangkap ini sempat dilarang karena dianggap merusak ekosistem laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Ir Sri Hartati mengatakan, pemerintah segera menerbitkan revisi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang usaha penangkapan ikan. Dimana sebanyak delapan alat tangkap ikan yang sebelumnya dilarang digunakan nelayan kembali diperbolehkan untuk menangkap ikan. Satu dari delapan alat yang diperbolehkan tersebut yaitu cantrang.
\"Akan ada delapan tambahan jenis alat tangkapan baru yang sebelumnya dilarang oleh pemerintah,\" kata Sri, Rabu (10/6).
Adapun rincian dari delapan alat tangkap baru tersebut yaitu pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar (trawl) udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis. Sri mengaku, selama ini kapal yang menggunakan alat tangkap tersebut kebanyakan masih melaut dan hanya bermodal surat keterangan melaut. Dengan dilegalkannya alat tangkap tersebut, maka KKP dapat mengatur dan mengendalikan kapal yang menggunakan alat tangkap tersebut.
\"Selama ini mereka tetap melaut menggunakan alat tangkap tersebut, tapi setelah dilegalkan maka pengawasannya akan lebih terkontrol, tidak sembunyi-sembunyi lagi,\" tuturnya.
Sementara itu, Pengamat Kelautan Universitas Bengkulu, Ir Zamdial Ta\'alidin MT mengatakan, delapan alat tangkap yang dilegalkan oleh pemerintah beberapa ada yang tidak ramah lingkungan seperti cantrang dan trawl. Pasalnya kedua alat tangkap ikan tersebut dapat merusak ekosistem laut. Tidak hanya terumbu karang, bahkan jumlah ikan juga akan berkurang dan berdampak pada pendapatan nelayan kecil.
\"Selama ini yang menggunakan alat tangkap ikan seperti cantrang dan trawl adalah kapal diatas 30 GT, kalau itu dilegalkan kasihan nelayan kita,\" tuturnya.
Sementara itu, Pemerhati Nelayan Bengkulu, Junaidi Muhi mengatakan, diizinkannya alat tangkap itu menjadi kabar baik ditengah pandemi Covid-19. Nelayan cantrang dan trawl dapat melaut kembali dan memulihkan ekonomi nelayan.
\"Kami apresiasi dan berterima kasih kepada KKP, sejak 2015 nelayan telah berjuang dengan kajian ilmiah dan uji petik lapangan membuahkan hasil pada tahun 2020 ini,\" kata Junaidi.
Menurut Junaidi pada prinsipnya nelayan cantrang dan trawl taat dan mengikuti perkembangan regulasi yang diatur oleh pemerintah. Bahkan nelayan cantrang dan trawl siap mengurus dokumen penangkapan ikan.
\"Kawan nelayan bersiap untuk ikut serta membangkitkan ekonomi sektor perikanan tangkap yang terkendala dalam masa pandemi Covid-19 ini, pengurusan berbagai dokumen kapal cantrang untuk legal sudah dipersiapkan oleh masing-masing kelompok nelayan di daerah\" ujar Junaidi.
Selain itu, Junaidi juga berterima kasih kepada semua tokoh dan stakeholder yang sudah berjuang bersama untuk legalitas cantrang dan trawl. Sehingga alat tangkap ini diperbolehkan oleh pemerintah untuk digunakan oleh nelayan di Indonesia.
\"Ini merupakan kado indah di tengah wabah untuk nelayan, ribuan bahkan jutaan nelayan di Indonesia bisa memaksimalkan tangkapan di laut,\" tutupnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: