SK Perangkat Desa Bisa Digadai
BENTENG, Bengkuluekspress.com - Kabar gembira bagi para perangkat desa di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). Surat keputusan (SK) pengangkatan mereka sebagai perangkat desa dalam waktu dekat bisa dijadikan anggunan (digadai,red) untuk mendapatkan pinjaman lunak.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama (PKS) antara Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Benteng dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) beberapa waktu lalu.
Kepala Bank Bengkulu (BB) Cabang Karang Tinggi, Herman Syafri SE melalui Kabag Kredit dan Pemasaran, Yenni Lavrianti mengatakan.
pengajuan pinjaman baru bisa diproses ketika PKS antara Bank Bengkulu dengan seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Benteng selesai.
\"Setelah PKS bersama PPDI selesai, BB akan menyusun PKS dengan seluruh Kades. Saat ini sedag proses pembukaan buku rekening tabungan seluruh perangkat desa,\" kata Yenni.
Selain dapat mengajukan pinjaman dengan cara mudah, lanjutnya, penyaluran gaji atau penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa juga akan dilakukan secara non tunai alias ditransfer ke rekening masing-masing. \"Jika tak ada kendala, penyaluran Siltap perangkat desa triwulan kedua nantinya akan dilakukan secara non tunai,\" tutup Yenni. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: