35 Tersangka Narkoba Diringkus

35 Tersangka Narkoba Diringkus

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Satuan Narkoba Polres Bengkulu, dalam tempo waktu lima bulan terakhir, terhitung Januari hingga Juni 2020, telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Bengkulu sebanyak 28 kasus. Dengan meringkus 35 orang tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, serta pil ekstasi.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea mengatakan, sejak 5 bulan terakhir lalu, mengalami peningkatan penanganan kasus. Untuk kasus narkoba lebih didominasi peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu di Kota Bengkulu.

“Dari sekian kasus yang kita lakukan penanganan didominasi dengan kasus narkotika jenis sabu. Lantaran sabu ini bisa dibeli dengan paket Rp 100 ribu atau paket sekali pakai saja,” ucapnya, kemarin (7/6).

Berdasarkan data yang terhimpun BE, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, keberhasilan Sat Narkoba Polres Bengkulu jauh mengalami peningkatan dalam mengungkap kasus. Pada Januari hingga Juni 2019, Polres Bengkulu hanya mengungkap 22 kasus narkoba dan mengamankan 28 tersangka beserta barang bukti 381,23 gram sabu, 1481,28 gram ganja dan 515 butir ekstasi. Sedangkan, pada Januari hingga Juni 2020, mengungkap 28 kasus narkoba. Dengan barang bukti antara lain, sabu seberat 165,81 gram, ganja 26,55 gram dan ekstasi sebanyak 50 butir.

Ditambahkan, polisi pun akan terus gencar melakukan pengungkapan terkait kasus narkotika, untuk kasus narkotika jenis sabu pihaknya masih memburu bandar sabu yang ada diwilayah Kota Bengkulu.

\"Berdasarkan dari pengakuan para tersangka tersebut, mereka mendapatkan barang haram itu dari dalam Kota Bengkulu sehingga masih kita dalami,\" tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: