Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Siap Melaksanakan Skk Dari Bpjs Kesehatan

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Siap Melaksanakan Skk Dari Bpjs Kesehatan

\"\"Bengkulu, Bengkuluekspress.com – Di tahun ke-7 penyelenggaraan Program JKN-KIS oleh BPJS Kesehatan masih terdapat beberapa badan usaha yang belum patuh dan memenuhi kewajiban mendaftarkan dirinya dan pekerja beserta seluruh anggota keluarga ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai amanat undang-undang sehingga dalam rangka memastikan berjalannya program strategis nasional ini BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, DPMPTSP Bengkulu Selatan dan Disnakertrans Bengkulu Selatan menggelar kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahap I tahun 2020, sesuai dengan anjuran pemerintah tentang penerapan physical distancing maka Kegiatan rapat dilaksanakan melalui video conference (27/05).   Tujuan dari Kegiatan ini adalah untuk mencapai komunikasi yang baik dengan para pihak pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengawasan, tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung Program JKN-KIS sekaligus mensosialiasikan Program terbaru JKN-KIS. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Ni Made Herawati beserta jajaran, Dinas tenaga kerja Kabupaten Bengkulu Selatan dan Dinas Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Selatan, Sementara dari BPJS Kesehatan dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Adian Fitria beserta jajarannya.   Ni Made Herawati dalam sambutannya menjelaskan pertemuan forum ini baik dalam rangka mendukung program Pemerintah dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan siap mendukung mensukseskan program ini. ”Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan siap untuk melaksanakan SKK bagi perusahaan yang belum patuh terhadap Program JKN, diharapkan BPJS Kesehatan segera mengajukan permohonan SKK agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kejaksaan,” ungkap Ni Made Herawati. Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Adian Fitria menjelaskan sasaran dari SKK adalah badan usaha yang belum terdaftar dalam Program JKN-KIS atau Badan Usaha yang telah terdaftar namun belum patuh dalam hal penyampaian data dan pembayaran yang sebelumnya telah dilakukan upaya pendekatan melalaui surat dan pemeriksaan. “BPJS Kesehatan menyerahkan secara penuh terkait mekanisme penyelesaian SKK yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan,” jelas Adian. Adian juga menjelaskan saat ini di wilayah Bengkulu Selatan untuk badan usahan sendiri sebanyak 47 badan usaha di daerah Bengkulu Selatan telah terdaftar ke dalam Program JKN-KIS. Sementara untuk keseluruhan dari total 168.936 penduduk di Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 160.079 penduduk atau sekitar 94,8% penduduk telah menjadi peserta JKN-KIS. (RW/dw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: