Nekat Mudik, 158 Kendaraan Dihalau Polres Rejang Lebong

Nekat Mudik,  158 Kendaraan Dihalau Polres Rejang Lebong

CURUP, bengkuluekspress.com - Pasca diberlakukannya larangan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau virus korona, petugas kepolisian dari Polres Rejang Lebong bersama satuan tugas lainnya telah berhasil menghalau sebanyak 158 kendaraan pemudik.

\"Total kendaraan yang kita halau atau kita suruh putar kembali sebanyak 158 kendaraan,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono SIK MH melalui Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan SSos MM saat dikonfirmasi Jumat (22/5/2020).

Menurut Kasat Lantas, kendaraan pemudik yang mereka halau tersebut saat akan di pos perbatasan Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Sumatera Selatan di Kecamatan Padang Ulak Tanding.

\"Kendaraan yag kami minta untuk putar balik tersebut baik yg akan masuk ke Bengkulu maupun akan keluar Bengkulu, namun didominasi oleh kendaraan yang akan masuk ke Bengkulu,\" terang Iptu Aan.

Kemudian, dari 158 kendaraan yang diminta untuk putar balik tersebut, jumlah pemudiknya lebih dari 500 orang. Untuk jenis kendaraan yang digunakan pemudik sendiri menurut Aan berbagai macam namun sebagian besar adalah jenis microbus.

\"Meskipun pemerintah sudah jelas-jelas melarang, namun masih ada pemudik yang terus nekad, karena setiap hari pasti ada kendaraan pemudik yang kita halau baik akan masuk maupun keluar dari Bengkulu,\" paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Aan menegaskan petugas tidak akan memberikan kemudahan bagi pemudik yang akan masuk Provinsi Bengkulu terutama mereka yang berasal dari zona merah, bila masih ada pemudik yang nekat maka menurutnya tidak ada pilihan lain kecuali meminta mereka untuk kembali ke tempat asal mereka.

Dijelaskan Kasat Lantas, kendaraan yang diperkenankan melintas di pos perbatasan Curup-Lubuklinggau tersebut, hanya kendaraan dalam urusan pekerjaan maupun mengangkut logistik. Hal tersebut ditunjukkan dengan surat-surat yang dibawa pengemudi. Kemudian untuk mereka yang dalam urusan pekerjaan, masyarakat yang akan masuk ke Bengkulu harus menunjukkan surat tugas dari tempatnya bekerja, kemudian mereka akan didata secara rinci oleh petugas gabungan yang ada di pos perbatasan.

\"Hingga saat ini larangan mudik ini akan berlaku hingga tanggal 31 Mei ini, untuk selanjutnya kita akan mengikuti kebijakan pemerintah apakah akan diteruskan atau ada kebijakan lainnya,\" papar Aan.

Dalam kesempatan tersebut Aan kembali mengimbau masyarakat khususnya masyarakat Rejang Lebong untuk tidak mudik saat lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah ini. Hal tersebut menurutnya merupakan salah satu cara untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, karena meskipun sehat namun bisa saja masyarakat yang mudik membawa virus dan menyebarkan dikampung halamannya.(Ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: