Pelaku Penggelapan Mobil dan Pencurian Sawit Diamankan
ARGA MAKMUR, Bengkuluekspress.com - Polres Bengkulu Utara (BU) mengamankan pelaku pengelapan mobil dan pencurian Tandan Buah Sawit Segar (TBS) sawit.
Hal tersebut disampaikan Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto SIK MH melalui KBO Reskrim Polres BU Iptu Mukh Asnawi didampingi Kabid Humas Polres BU Iptu Darlan pada press releasenya, kemarin (14/5).
\"Ya, hari ini kita sampaikan bahwa ada 2 kasus sekaligus diungkap,\" kata Asnawi.
Asnawi menerangkan, untuk kasus penggelapan mobil tersangka yakni DS (40) warga Desa Kertapati Kecamatan Air Besi telah menggelapkan 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna metalix dengan Nopol A 1712 PC.
DS melancarkan aksinya dengan cara melakukan rental mobil selama 3 hari, perhari sebesar Rp 300 ribu dengan pemilik rental Leti Agustina (24) tahun yang beralamat di Jalan RA Kartini Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur.
Namun berselang 3 hari mobil tidak kunjung dikembalikan, sehingga korban langsung mempertanyakan mobil tersebut terhadap tersangka DS, akan tetapi tersangka DS meminta memperpanjang waktu rental selama 3 hari.
Setelah diperpanjang 3 hari pemilik rental Leti Agustina kembali mempertanyakan kembali, namun tersangka DS mengaku masih berada di Desa Maor daerah Rupit Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan dan telah menggadaikan mobil tersebut untuk membayar hutang.
Lantaran tidak terima mobilnya digadai akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres BU.
\"Ya kejadian tersebut bermula pada (27/4) lalu, tersangka DS merental Mobil kepada korban Leti Agustina. Namun tersangka DS telah menggadaikan mobil tersebut di daerah Rupit lantaran memiliki utang. Akibat perbuatanya tersebut tersngka dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,\"terangnya.
Asnawi menambahkan, untuk kasus pencurian TBS sawit di perkebunan milik PT sandabi indah lestari (SIL).
Kedua tersangka TK (55) Warga Desa wonoharjo dan FA (28) warga Desa Sebayur, berhasil diamankan setelah mendapatkan laporan bahwa pihak satpam, telah mendapati kedua tersangka sedang mengangkut TBS mengunakan Mobil TS, sedangkan 2 tesangka lain masih DPO pada tanggal (4/5) lalu.
Dimana dari pengakuan kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut karena adanya suruhan dari AZ yang merupakan residivis dan kini menjadi DPO.
\"Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil di amankan barang bukti, 216 TBS dengan jumlah berat, 1.950 Kg yang telah diubah dalam bentuk uang senilai Rp 2.632.000, dan satu buah kendaraan roda empat Misubishi TS. Akibat perbuatannya kedua tersangka terjerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau pasal 107 huruf d Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara untuk tersangka lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,\" tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: