BPJS Kesehatan Sosialisasikan Petunjuk Teknis Klaim Covid19 Kepada Rumah Sakit

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Petunjuk Teknis Klaim Covid19 Kepada Rumah Sakit

\"\"Bengkulu, Bengkuluekspress.com  Sesuai dengan dengan surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19 dimana BPJS Kesehatan diberikan amanat oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Coronavirus Disesase 2019 (Covid-19) serta  Petunjuk Teknis Klaim Covid19 sesuai SE Menkes HK 01.07/238/2020. BPJS Kesehatan menggelar Sosialisasi terkait teknis Klaim Covid-19 kepada seluruh Rumah Sakit yang ada di Daerah Bengkulu dan perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi melalui Video Conference (28/04).

Pengalaman BPJS Kesehatan melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dalam kegiatan tersebut BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu bersama 25 orang perwakilan rumah sakit yang ada membahas tentang teknis dan tata cara Klaim Covid 19 mengacu dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Herly Dwi Putra menjelaskan ada beberapa peran dan tugas terhadap administrasi klaim Covid 19 seperti Kementerian Kesehatan terkait pembiayaan dan pembayaran kepada Faslitas Kesehatan, BPJS Kesehatan bertanggung jawab terkait pengelolaan administrasi Klaim Covid 19 secara transparan dan akuntabel, verifikasi tagihan pelayanan dari rumah sakit, Koordinasi bersama Kementerian Kesehatan terkait proses pembayaran tagihan Rumah Sakit (FKRTL) dan untuk rumah sakit diberi penugasan terkait rekapitulasi data pasien, pengajuan klaim dan kelengkapan berkas klaim pelayanan. Herly juga menjelaskan beberapa kriteria penjaminan Pelayanan Covid 19. “Klaim jaminan Covid-19 yang diajukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan adalah pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020, sesuai dengan kriteria pasien meliputi ODP, PDP dan Konfirmasi Covid 19 serta berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di wilayah NKRI,” jelas Herly.

Di akhir pertemuan Herly menambahkan dengan pertemuan ini akan terbentuk satu pemahaman yang sama terkait proses klaim Covid-19. “Alhamdulillah tercipta satu pemahaman, dan ke depan dibuat WA grup se Provinsi Bengkulu utk memudahkan komunikasi,” tambah Herly.

Sementara perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Nuriklas menjelaskan terima kasih terkait sosialisasi sini sehingga semua pemberi layanana kesehatan menjadi terinformasi dengan jelas terkait proses klaim covid-19. “Terimakasih BPJS Kesehatan yang telah menginisiasi pertemuan ini, kita akan koordinasi lebih lanjut terkait update tambahan RS Rujukan pasien Covid 19,” ujar Nuriklas. (Rls/RW/dw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: