Sepakat Teken Pks, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Siap Bantu Optimalisasi JKN-KIS di Masa Pandemi

Sepakat Teken Pks, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Siap Bantu Optimalisasi JKN-KIS di Masa Pandemi

\"\"Curup, Bengkuluekspress.com – Berbagai upaya dilakukan BPJS Kesehatan dalam mengupayakan optimalnya pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Diantaranya dengan cara menggandeng Kejaksaan Negeri yang ada di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk bersama membantu pelaksanaan program ini.

Pada kesempatan ini, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Curup dengan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pada 21 April 2020 yang dilaksanakan langsung oleh Novi Kurniadi selaku Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Curup dan Conny Tonggo Masdelima selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama kali ini dilaksanakan dengan tetap melaksanakan pembatasan kontak secara fisik atau yang lebih dikenal dengan istilah physical distancing di tengah pandemi virus Covid-19.

“Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini tetap kita laksanakan sesuai dengan arahan yang sudah diberikan oleh Pemerintah yakni dengan membatasi kontak fisik. Kita juga tidak mengundang banyak orang. Hanya perwakilan dari kedua Instansi yang berkepentingan saja,” ujar Novi.

Adapun penandatanganan ini dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada, baik BPJS Kesehatan Cabang Curup  maupun Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dengan didasarkan pada azas saling membantu dan saling mendukung demi penyelenggaraan Program JKN-KIS yang dapat berjalan secara efektif dan efisien. Perjanjian Kerja Sama yang akan dilaksanakan meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dirasa perlu dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS.

“Sejauh ini hubungan BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sudah berjalan dengan sangat baik. Kita masing-masing juga sudah menjalankan kewajiban dengan sangat baik, hanya saja memang masa berlaku Perjanjian Kerja Sama yang sebelumnya sudah habis sehingga kita harus memperbaharui masa berlakunya. Kita tetap berkomitmen untuk terus bersinergi membantu program ini berjalan dengan baik tanpa ada kendala,” tambah Novi.

Conny Tonggo Masdelima selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong juga menyatakan kesiapannya dalam membantu optimalisasi Program JKN-KIS di Kabupaten Rejang Lebong

“Kami yang sudah menjadi Jaksa Pengacara Negara senantiasa siap dalam membantu BPJS Kesehatan dalam menjalankan Program JKN-KIS di Kabupaten Rejang Lebong. Hanya saja memang tidak bisa kita pungkiri dalam masa pandemi virus Covid-19 ini akan lebih banyak tantangan yang akan kita hadapi, tetapi sebisa mungkin akan kita lakukan hal yang bisa kita lakukan dengan tetap mengindahkan anjuran Pemerintah. Sebisa mungkin kita gunakan jaringan komunikasi dengan optimal baik melalui e-mail, aplikasi pesan singkat hingga panggilan telepon. Kita juga berharap semoga badai ini akan segera berlalu dan kita bisa kembali menjalankan tugas kita sebagaimana mestinya,” ujarnya. (Rls/RW/ds)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: