Angkut 114 Jerigen Minyak Mentah Ilegal, 4 Orang Diamankan
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Subdit Tipidter Polda Bengkulu mengamankan sebanyak 114 jirigen atau 3,800 liter minyak mentah tanpa dilengkapi surat atau dokumen resmi pengangkutan bahan bakar minyak.
Dalam hal ini diamankan 4 orang tersangka yakni HI, FI, BI dan YI. Penangkapan bermula dari keterangan masyarakat yang melihat 2 buah mobil Grandmax warna putih bermuatan minyak mentah melintasi jalan di Pasar Pedati Kecamatan Lais.
Dikatakan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan masyarakat yang melihat 2 buah mobil bermuatan minyak mentah. Dan benar setelah ditangkap ternyata mereka memasukan minyak ilegal dari Sumatera Selatan ke Bengkulu kemudian dilakukan introgasi dan pengeledahan mereka tidak memiliki dokumen resmi. Ahirnya ke 4 orang tersebut dibawa ke Mapolda Bengkulu.
\"Empat orang tersangka sudah dilakukan penahanan, dengan barang bukti berupa 2 mobil dengan masing-masing muatan sebanyak 57 jirigen atau 1.900 liter,\" ujar Sudarno di Mapolda Bengkulu, Jumat (24/4).
Dilanjutkan Sudarno, bahwa saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana tersangka memperoleh barang tersebut, dan apakah nantinya ini akan di jual kepada industri.
\"Pasal yang kita persangkakan yaitu Pasal 54 atau 53 Undang-Undang RI huruf b, 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun,\" tutupnya. (CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: