Polres Bengkulu Amankan 3 Orang Bandar dan Sabu Senilai Rp 260 Juta
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Modus baru dalam bertransaksi sabu menggunakan pipet atau sedotan yang nantinya letakan di suatu tempat, diketahui Sat Narkoba Polres Bengkulu dengan mengamankan 33 paket narkotika jenis sabu seberat 1,3 ons dengan nilai Rp 260 juta.
\"Transaksi sabu ini merupakan modus baru yaitu memasukan barang ke dalam sedotan yang nanti saat bertransaksi dan akan diletakan di suatu tempat,” ujar Kasat Narkoba Polres Bengkulu, IPTU Sampson Sosa Hutapea S.IK, Selasa (21/4).
Polres Bengkulu berhasil mengamankan tiga orang yang menjadi bandar yakni, HR (30), AA (24) serta ES (35). Penangkapan terjadi, Sabtu (18/4) sekitar pukul 19. 30 WIB di salah satu kos-kosan di Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Dikatakan Sampson, bahwa pelaku ini merupakan bandar dengan mengambil barang dari Kota Medan dan sudah 3 kali dikirim ke Kota Bengkulu.
\"Pelaku AA mengambil barang ke kota Medan, kemudian pelaku AA menyerahkan barang tersebut kepada HR sedangkan ES sendiri merupakan mediator untuk memesan barang tersebut,\" ujar Kasat.
Dari oenangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku, 1 paket besar narkoba jenis sabu, 26 paket sedang, 6 paket kecil, 2 timbangan digital, 3 unit handphone, 2 sepeda motor, ratusan plastik klip serta ratusan potongan sedotan.
Akibat perbuatannya para pelaku diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara. (CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: