Dilaporkan ke Polda, Developer Perumahan Bantah Gelapkan Uang Konsumen
BENGKULU, bengkuluekspress.com - KD (35), selaku Developer PT. Kurnia Grasindo Muria angkat suara. Terkait laporan dugaan penipuan yang di laporkan ke Polda Bengkulu oleh pasangan Ahmad dan (36) dan Riti (34) warga Jalan Hibrida 10. KD membantah tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Selaku terlapor KD memberikan klarifikasi atas pernyataan pelapor Ahmad dan Riti. Menurut KD saat dihubungi wartawan bengkuluekspress.com melalui WhatsApp memberikan klarifikasi bahwa apa yang dilaporkan itu tidak benar.
\"Iya, tidak benar itu beritanya. Uang DP itu sudah diserahkan kepada pengembang, uang Rp 30 juta itu tidak digelapkan, kita dari awal sudah niat baik akan mengembalikan uang tersebut,\" ujar KD, Jumat (17/4).
Dikarenakan satu dan lain hal pelapor meminta uang tersebut dikembalikan. Permintaan pelapor diakui sudah disanggupi KD, hanya saja karena belum memiliki uang saat itu sehingga pengembalian uang muka Rp 30 juta tertunda dan membuat pelapor keburu melayangkan laporannya ke polisi.
\"Saya heran kok kenapa rumah sudah selesai uang DP dia yang kita bangunkan ke rumah kok tiba-tiba pembatalan sepihak,\" katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan terkait kasus tersebut tetap akan di proses yang mana prinsipnya bila ada masyarakat yang melaporkan ke Polda Bengkulu nantinya akan dilihat apakah ada laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
\"Jadi siapapun yang dialaporkan boleh menyangkal, dan yang menuntut hak ya silahkan dan tentunya kita melakukan cek di lapangan seperti apa kasusnya,\" ujar Sudarno.
Pihaknya tentu akan memproses setiap laporan yang masuk, bila nantinya tidak ditemukan unsur pidana maka laporan tersebut tidak akan proses lebih lanjut dan akan di sampaikan kepada pelapor beserta alasannya. (CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: