Apindo Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Apindo Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bengkulu meminta dengan tegas kepada pelaku usaha atau pengusaha jangan sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan di tengah wabah corona virus (covid-19) di Indonesia.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bengkulu, M Basri mengaku, mengakui kondisi saat ini adalah kondisi sulit bagi para pengusaha. Mereka kesulitan mendapatkan bahan baku dan sulit untuk memasarkan produknya, karena beberapa negara menutup akses ekpor-impor. Dari segi bahan baku produksi, banyak perusahaan sangatlah terganggung mengingat Industri di Bengkulu ada yang mengimpor bahan baku yang berasal dari luar negeri termasuk dari Cina. Sehingga jika wabah ini tidak segera teratasi, kemungkinan sangat mengganggu stabilitas ekonomi, dan invetasi akan lesu. Tetapi diusahakan jangan sampai ada PHK terhadap karyawan.

 \"Jangan sampai ada PHK massal, karena ditakutkan akan memperburuk keadaan,\" kata Basri, (24/3).

Dilanjutkan Basri, Apindo sangat mendukung upaya pemerintah dalam membendung penyebaran virus yang berasal dari Wuhan itu. Sebagai bentuk dukungan, Apindo Bengkulu melakukan aksi solidaritas untuk bahu membahu menggalang dana bantuan penanganan penyebaran Covid-19 di Bengkulu.

Bantuan dana tersebut sambungnya, akan diserahkan kepada Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang ada di daerah setempat. Pihaknya menargetkan dana yang terkumpul bisa mencapai puluhan miliar.

\"Apindo Bengkulu sepakat, di tingkat pengurus atau pun anggota untuk membantu kerja pemerintah daerah dalam pencegahan untuk menekan penyebaran Covid-19 supaya lebih efektif dan efisien,\" jelasnya.

Selain itu, pihaknya menghimbau kepada para pengusaha agar melakukan pemeriksaan kesehatan secara mandiri, kepada karyawan yang bekerja di perusahaan atau galangan kapal yang saat ini masih tetap beroperasi. Hal itu, supaya dapat melokalisir apabila ada yang mengalami gejala Penomenia sebelum dinyatakan sebagai orang dalam pengawasan (ODP). (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: