Upayakan Tak Bersalaman Ketika Menghadiri Resepsi Pernikahan

Upayakan Tak Bersalaman Ketika Menghadiri Resepsi Pernikahan

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu mengaku, meskipun saat ini virus corona telah masuk ke Indonesia dan menyebabkan lebih dari seratus orang dinyatakan positif terdampak covid-19, tidak membuat pihaknya menunda pesta pernikahan. Bahkan sepanjang Februari 2020 lalu, sebanyak 1.249 orang telah melangsung pernikahan.

Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs. H. Ramedlon, M. Pd mengatakan, kaitannya dengan mengumpulkan massa mengacu kepada keputusan Edaran Menteri Agama dan keputusan Gubernur Bengkulu bahwa mendatangkan massa tentu harus menggunakan etika-etika tertentu dan aturan dari Kementerian Kesehatan.

\"Walau bagaimana kita wajib mengikuti petunjuk dari pemerintah, sebelum akad nikah wajib mencuci tangan dan menggunakan handsinitizer, dan prosesi akad nikah tidak boleh dibatalkan kehendak masyarakat kita harus layani,\" ujar Ramedlon, Rabu (18/3).

Mengingat hal ini pelayanan kepada masyarakat jika resepsi harus dilaksanakan dan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak ini harus ada trik-trik dan mengikuti petunjuk kesehatan.

Berikut tindakan yang harus dilakukan penyelnggara resepsi, yakni harus ada petugas pemeriksa suhu tubuh para tamu masuk ruangan acara kemudian harus ada ruang isolasi bagi tamu yang bila ditemukan tidak sehat bisa diantarkan ke ruangan itu. Dan juga harus menyediakan hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar. Yang paling penting tidak boleh ada jabat tangan. Lakukan interaksi secara tanpa bersentuhan.

\"Pernikahan itu tetap ada tidak boleh dihalangi, karena itu kepentingan masyarakat dan itu sama dengan kebutuhan primer,\" jelas Ramedlon.

Sementara Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Supratman sudah mengingatkan dan tidak akan memberikan izin keramaian. Tetapi untuk pernikahan tetap boleh dilaksanakan.

\"Keramaian yang dilarang dan tidak dikeluarkan izinnya itu dalam sekala besar contohnya konser musik, kegiatan gerak jalan massal, kalau pesta nikah ya nggak dilarang dong,\" ujar Kapolda Bengkulu melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. (CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: