Tim Ahli Cek Jembatan Maut

Tim Ahli Cek Jembatan Maut

PAGULU, Bengkulu Ekspress - Pengusutan jembatan gantung Gedung Luwis di Desa Bungin Tambun III Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) terus dilakukan penyidik Polres Kaur.

Selasa (10/3), Polres Kaur menurunkan tim ahli jalan dan jembatan independen dari Universitas Bengkulu didampingi sejumlah pihak terkait untuk melakukan pengecekan fisik jembatan gantung Gedung Luwis.

Dalam pengecekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Ahmad Khairuman, SE MSi, bersama dengan tim ahli Ir. Jawonto Sumajaya MT.

Pemeriksaan ini dalam perkara dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang sebagaimana dimaksud pasal 359 KUHPidana sesuai laporan polisi nomor : LP / 38 - A / I / 2020 / Bkl / Res Kaur Tanggal 19 Januari 2020 yang lalu.

“Kita lakukan pengecekan langsung bersama ahlinya nanti kita tunggu hasil resmi dari tim ahli yang kelokasi bersama kita sebagai bahan pertimbangan,” kata Kapolres AKBP Puji Prayitno S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman SE MSi, selasa (10/3).

Dikatakannya adapun pejabat yang hadir dalam pengecekan itu yakni Heriyanto Akbar, ST, Kabid Bina Marga Dinas PU-PR Kabupaten Kaur beserta 2 orang staff, Ujang Hadi Puterawan dan Andriyanto Saputra, ST dari Konsultan perencanaan CV Athareka multi design.

Tim unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Kaur, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Kaur, Unit inafis Sat Reskrim Polres Kaur. “Kita selain menunggu hasil ahli kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli sendiri,” tandasnya.

Ditambahkan Kasat,sebelumnya, pihaknya udah memeriksa sejumlah saksi terhadap korban yang selamat mengenai bagai mana proses jembatan itu putus.

Termasuk juga memeriksa saksi dari dinas terkait dan memeriksa kontrak awal jembatan itu sendiri. Dimana kita ketahui ambrukanya jembatan gantung yang menewaskan 10 remaja itu lantaran tali pengikat jembatan putus sehingga atak mampu menahan beban.

“Kita sudah melakukan uji lab tali seling atau besi kawat jembatan. Nah hasil uji lab itu akan dikuatkan dengan pemeriksaan ahli penguji,” tandasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: