Penyelundupan Motor Bodong  Digagalkan Polres Kaur

Penyelundupan Motor Bodong  Digagalkan Polres Kaur

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Menyikapi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Kaur akhir-akhir ini, menjadi perhatian serius pihak Polres Kaur. Seperti kamis (5/3), Jajaran Satreskrim Polres Kaur berhasil menggagalkan penyelundupan tujuh unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Tujuh unit sepeda motor diamankan saat dibawa mobil truk Nopol BE 9410 FH yang dikendarai SD (43), warga Kabupaten Kaur.“Tujuh unit motor kita amankan ini, karena sepeda motor tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, dan patut diduga dari hasil kejahatan,” kata Kapores Kaur AKBP Puji Prayitno SIK didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kabag Ops saat menggelar jumpa pers terkait motor bodong di depan Satreskrim Polres Kaur,kamis (5/3).

Dikatakan Kapolres, tujuh unit motor yang diamankan berupa tiga unit motor Scoopy dan tiga unit motor Beat serta satu motor Fino, yang rata-rata bernopol B (Jakarta), dan diamankan anggota Satreskrim Polres Kaur di jalan raya lintas Bengkulu-Lampung atau dekat Jembatan Manula Kecamatan Nasal.

Ketujuh unit sepeda itu diamankan bermula dari mobil truk kuning yang dikendarai SD melaju dari Jakarta menuju Bengkulu. Akan tetapi saat melintas jalan raya lintas Bengkulu-Lampung, tiba-tiba mobil truk tersebut dihentikan petugas.

Setelah dihentikan petugas, kemudian melakukan pengeledahan dan saat digeledah, ternyata ditemukan 7 unit motor berplat B yang ditutup dengan mercon serta keramik. Setelah diperiksa, ternyata seluruh kendaraan yang dibawa itu semuanya tidak memiliki surat atau dokumen kepemilikan yang lengkap yang diduga hasil dari kejahatan.

“Untuk sopir belum kita tetapkan tersangka dan masih dalam pemeriksaan kita, dan juga terkait kepemilikan motor ini kita akan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, apakah ini hasil pencurian atau bukan,” terangnya.

Ditambahkan Kapolres, dengan maraknya motor bodong ini ia mengingatkan warga Kabupaten Kaur agar tidak membeli kendaraan bermotor baik mobil atau sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen sah alias bodong.

Sebab, meski harga kendaraan bodong biasanya lebih murah, ke depan akan menimbulkan masalah dan merugikan pembelinya, bahkan juga bisa berurusan dengan hukum atau pihak berwajib.

“Saya minta masyarakat untuk tidak membeli sepeda motor atau mobil tanpa kelengkapan dokumen kendaraan bermotor yang sah seperti STNK dan BPKB. Sebab ini merugikan dan menimbulkan masalah bagi masyarakat yang membelinya juga bisa berurusan dengan hukum,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: