BPJS Kesehatan dan Kejari Bengkulu Tengah Sepakat Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

BPJS Kesehatan dan Kejari Bengkulu Tengah Sepakat Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

BENGKULU, Jamkesnews – Guna mendorong Kepatuhan Badan Usaha di Kabupaten Bengkulu Tengah dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, BPJS Kesehatan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah bertempat di Ruang Kerja Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah (02/03), dalam kesempatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Adian Fitria bersama Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan beserta jajaran diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah Lambok M.J. Sidabutar bersama Kasie Perdata dan TUN.

Dalam petemuan yang berlangsung hangat tersebut, Lambok menyambut positif rencana dari BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu dalam usaha mendorong setiap badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pegawainya ke dalam Program JKN-KIS. “Kita dari Kejaksaan akan membantu BPJS Kesehatan, kami harapkan dari BPJS Kesehatan dapat menyiapkan data terkait mana saja badan usaha yang masih belum mendaftarkan seluruh pegawainya atau pegawainya masih terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran, nanti kita bantu advokasi dan dorong agar patuh dan terdaftar sebagai peserta dari badan usaha dan tidak memberatkan APBD Daerah,” ujar Lambok.

Adian Fitria dalam pertemuan mengatakan bahwa BPJS Kesehatan di tingkat pusat telah menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Agung terkait Program JKN-KIS dan dengan telah beroperasinya Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah ini maka BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu akan menindaklajuti dengan kerjasama di tingkat cabang.

“BPJS Kesehatan di Kantor Pusat dan Kejaksaan Agung sebelumnya sudah menyepakati kerjasama terkait Program JKN-KIS, dimana kerjasama ini diantaranya terkait bidang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khusus untuk perusahaan yang masih belum patuh terhadap regulasi dan ketentuan, nantinya akan di advokasi terlebih dahulu dan apabila masih belum selesai maka kita akan ajukan SKK ke Kejaksaan agar dapat terselesaikan,” ucap Adian.

Sampai dengan bulan Februari 2020, sebanyak 95.398 masyarakat di Kabupaten Bengkulu Tengah telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dari total 114.043 Penduduk atau sekitar 83,65% total penduduk.(ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: