Jelang Pilkada, ASN Pemprov Jangan Ikut Politik Praktis

Jelang Pilkada, ASN Pemprov Jangan Ikut Politik Praktis

\"\"

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu terus mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya di lingkungan Pemprov Bengkulu agar memahami aturan dalam menyikapi Pemilu 2020.

Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu melalui Kabid Komunikasi Politik dan Kemasyarakatan, Deva Agusta mengatakan bahwa Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang netralitas ASN.

Dalam SE tersebut Gubernur mengimbau kepada seluruh ASN baik yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kota, maupun Pemprov Bengkulu untuk menjaga netralitasnya.

“Kami sudah menerbitkan SE Gubernur tetang netralitas, jika ditemukan ASN yang diduga melanggar aturan tersebut, Bawaslu tentunya harus memproses. Dan jika terbukti hasil penyelidikan Bawaslu ASN tidak netral, Pemerintah Provinsi Bengkulu tentunya melakukan penindakan sesuai aturan,\" terangnya, Senin (2/3).

Selain itu, ia berpesan kepada ASN agar berhati-hati dan waspada ketika menggunakan media sosial miliknya. Sebab, aturan dari Bawaslu menunjukkan gestur saat berfoto saja ada indikasi melakukan pelanggaran

\"Yang terpenting ASN harus pahami SE tersebut, ada beberapa point dalam SE tersebut adalah menjaga netralitas dan melarang seluruh PNS terlibat dalam kegiatan kampanye politik praktis,\" tutupnya. (CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: