Kasus Korupsi Lahan Pemkot
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dugaan korupsi penyimpangan lahan pemerintah kota (Pemkot) Bengkulu di Kelurahan Bentiring tahun 2015 terus diselidiki penyidik Pidsus Kejari Bengkulu.
Untuk mempercepat penyelesaian perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP, penyidik pidsus Kejari Bengkulu telah mengantongi keterangan dari saksi ahli keuangan dari Kementerian Keuangan.
Keterangan saksi ahli keuangan merupakan rekomendasi dari BPKP untuk mempercepat penyelesaian perhitungan kerugian negara. Penyidik Pidsus terbang langsung ke Jakarta untuk memeriksa saki ahli keuangan tersebut beberapa waktu lalu.
\"Kemarin tim Pidsus sudah memeriksa ahli dari Kementrian Keuangan, sudah ada berita acaranya, hasil pemeriksaan sudah kita terima,\" jelas Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH.
Selain memeriksa saksi ahli keuangan dari Kementrian, penyidik Pidsus akan kembali memintai keterangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu. Pemanggilan dijadwalkan pekan depan.
Kajari mengaku masih ada yang perlu ditambahkan terkait dengan pertanahan, sehingga dibutuhkan saksi dari BPN.\"Pekan depan masih ada pemeriksaan dari BPN, tetapi tidak banyak,\" imbuh Kajari.
Beberapa fakta kasus penyimpangan lahan pemkot diantaranya, lahan seluas 62 hektar lebih dibebaskan oleh tim 9 tahun 1995 lalu. Saat itu lahan tersebut dibeli menggunakan ABPD Pemkot Bengkulu tahun 1995 Rp 150 juta.
Tujuan lahan dibebaskan untuk dibangun perumahan ASN Pemkot Bengkulu. Luas lahan yang dibangun perumahan ASN sekitar 12 hektar, dengan jumlah rumah yang dibangun mencapai 610 unit.
Tetapi beberap rumah tidak ditempati karena rusak akibat gempa bumu, hanya 569 rumah yang ditempati. Kemudian tahun 2015, oknum masyarakat tidak bertanggung jawab menjual lahan seluas 8,6 hektar kepada pengembang perumahan.
Diduga lahan tersebut dijual mulai dari Rp 150 juta sampai Rp 500 juta. Saat ini lahan selusa 8,6 hektar sudah berdiri perumahan.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: