MUI Bengkulu Wajibkan Lembaga Usaha Membuat Sertifikat Halal
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Sejak disahkannya UU No 33 Tahun 2014 tentang BPJPH, MUI menetapkan semua lembaga usaha untuk membuat sertifikat halal. Undang-undang ini mulai berlaku sejak 17 oktober 2019 yang mewajibkan semua lembaga usaha membuat sertifikat halal. Fatwa MUI menetapkan ini bertujuan agar setiap lembaga usaha bisa menjamin kehalalan produknya dengan membuat sertifikat halal.
Indra Jaya, M.Pd (28) yang berkerja di Bidang Sosialisasi LPPOM MUI Provinsi Bengkulu mengatakan, dengan ditetapkannya fatwa MUI yang mewajibkan semua lembaga usaha membuat sertifikat halal, menjadikan semua produk yang terkait dengan halal atau tidaknya suatu produk menjadi jelas dan bisa meyakinkan masyarakat luas.
Setelah diberlakukannya Fatwa MUI ini tempat pendaftaran untuk membuat sertifikat halal sudah berubah tidak di LPPOM MUI Provinsi Bengkulu lagi tetapi sudah beralih ke BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal). \"Tetapi itu hanya untuk pendaftaran saja. Untuk proses pembuatannya masih di laksanakan di LPPOM MUI Provinsi Bengkulu,\" ujar Indra.
Lembaga usaha yang diwajibkan untuk membuat sertifikat halal yaitu, industri pengolahan, rumah makan atau restoran, rumah potong hewan dan unggas. Untuk lembaga industri pengelolahan syarat yang wajib dipenuhi adalah PIRT itu yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten. Sedangkan rumah makan atau restoran syarat yang wajib dipenuhi surat layak sehat dari dinas kota atau kabupaten, serta dilengkapi dengan berkas-berkas pendukung lainnya.
Untuk rumah potong hewan dan unggas itu harus ada sertifikat pemotongan yang dikeluarkan oleh lembaga terkait seperti Kementerian Agama serta dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter hewan.
Setelah itu perusahaan datang ke LPPOM untuk melakukan pengecekan berkasnya apakah berkasnya sudah lengkap semua atau belum, kalau sudah lengkap maka dilakukan yang namanya audit. Audit merupakan tim auditor yang konsentrasinya mensurvey ke lapangan dan menyesuaikan apakah berkas-berkas yang sudah diserahkan sesuai tidak dengan hasil surve yang dilakukan.
\"Setelah itu, hasil data audit itu kita naikkan ke tim Komisi Fatwa MUI Provinsi Bengkulu yang terletak di LPPOM Provinsi Bengkulu. Karna tim komisi lah yang menentukkan layak tidaknya data tersebut di buatkan sertifikat,\" tambahnya.
Untuk yang mengeluarkan Fatwa itu adalah MUI kemudian mereka berdiskusi apakah lembaga itu layak untuk dikeluarkan sertifikat halal tetapi dilihat juga syarat-syaratnya, lingkungan, rekomendasi tim auditor. Jika memang hasil auditor ada catatan misalnya sudah bisa dilanjutkan untuk penerbitan sertifikat halal maka akan diterbitkan oleh LPPOM Provinsi Bengkulu. Setelah terbit untuk no sertifikat halal itu berbeda-beda diseluruh dunia, karena ada kode tersendiri seperti kode wilayah, kode produk, tahun dan bulan.
Sertifikat halal ini berlaku selama 2 tahun tetapi jika merujuk ke UU No. 33 tahun 2014 tentang BPJPH berlaku 3-4 tahun. Jika sertifikat halal sudah habis masa aktifnya maka ada perpanjangan dengan mengajukan kembali ke BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal). Untuk biaya pembuatan satu sertifikat itu diberlakukan sekalah pusat biasanya Rp. 2,5 Juta untuk perusahaan omsetnya yang sudah menengah keatas, tetapi untuk perusahaan yang baru meritis sebesar Rp. 1 Juta karna harga menyesuaikan omzet yang diperoleh. (Mg9)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: