233 Petugas Uji Petik Parkir Diturunkan

233 Petugas Uji Petik Parkir Diturunkan

 

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mempersiapkan sebanyak 233 mahasiswa yang menjadi petugas uji petik retribusi parkir tepi jalan umum di halaman kantor Bapenda, Rabu (5/2). Mengawali kegiatan ini, petugas diberikan kelengkapan khusus seperti Surat Perintah Tugas (SPT) uji petik, absensi, jaket, alat tulis, dan ID Card. Kelengkapan ini nantinya akan menjadi identitas petugas di lapangan saat memantau lokasi parkir.

\"InsyaAllah besok (hari ini, red) petugas yang sudah kita latih ini akan bekerja melakukan uji petik sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan sebelumnya,\" ujar Kepala Bapenda Kota, Hadianto.

Disampaikan Hadianto, uji petik ini akan dibagi 2 shift mulai dari pagi pukul 08.00-17.00 WIB. Shift kedua mulai pukul 17.00-24.00WIB yang akan digelar selama 7 hari kedepan. \"Dari 562 titik parkir ini, kita mengambil sample sebanyak 266 titik saja yang sebelumnya telah dipertimbangkan potensi pendapatan paling besar, seperti Jalan Soeprapto, KZ Abidin, Pantai Panjang dan beberapa titik lainnya,\" jelasnya.

Sesuai dengan tata tertib yang telah disampaikan kepada para petugas akan ada batasan-batasan seperti dilarang memungut uang parkir, karena tupoksi petugas uji petik ini hanya mencatat/menghitung jumlah kendaraan yang parkir dilokasi tersebut mulai dari pagi hingga malam.

\"Anggaran uji petik ini sekitar Rp 280 juta, maka nanti ada honor untuk petugas ini. Nanti setelah uji petik langsung kita kaji dari hasil catatan petugas itu. Kita sangat harapkan ketelitian petugas dalam menguji dilokasi masing-masing,\" ungkapnya.

Di sisi lain, hasil dari uji petik ini akan dilanjutkan pada proses lelang/tender untuk dikelola pihak ketiga melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dan lelang ini akan digelar secara terbuka untuk umum. \"Lelang dilakukan bulan Maret mendatang,\" tukasnya.

Adapun mekanisme lelang ini, perusahaan yang menjadi peserta lelang wajib membayar 50 persen dari limit kontrak. Hal ini sebagai jaminan dalam mengikuti proses, jika perusahaan tersebut kalah, maka jaminan akan dikembalikan. Sedangkan perusahaan yang menang, maka 5 hari setelah lelang wajib dilunasi 100 persen sesuai limit kontrak. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: