Lusa, 150 Calon PPK Tes Wawancara

Lusa, 150 Calon PPK Tes Wawancara

BINTUHAN,Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, mengelar tes wawancara kepada 150 calon PPK, lusa, Sabtu (8/2). Dari jumlah itu setengah diantaranya dipastikan gugur atau hanya diambil 5 orang saja, dari 10 besar yang lulus dalam tes tertulis diselenggarakan beberapa hari yang lalu

Sedikit bocoran nantinya dalam tes wawancara yang diselenggarakan mulai Sabtu lusa (8/2) hingga Senin (10/2) ada beberapa terik yang meski dilakukan oleh para peserta agar dapat menduduki posisi anggota PPK sesuai dengan yang diharapkan.

“Ya, untuk tes wawancara sesuai dengan jadwal lusa Sabtu (8/2),” kata Ketua KPU Kaur Mexxy Rismanto SE kemarin (5/2).

Dikatakannya,dalam tes wawancara ini KPU sudah menyiapkan beberapa pertanyaan untuk 150 calon PPK yang akan mulai menjalani ts wawancara. Menurutnya nanti calon PPK akan menemui komisioner di ruangan terpisah satu komisioner satu ruangan dan setiap komisioner berbeda pertanyaan yang diajukukan.“Komisioner bisa saja mengajukan hingga lima pertanyaan kepada calon PPK pertanyaan ini telah kami siapkan dari jauh hari,” ujarnya.

Lanjutnya, nanti para calon PPK ini diberikan pertanyaan di hadapan komisioner dengan waktu antara 10-30 menit, tergantung dari yang bersangkutan menjelaskan pertanyaan yang diajukan oleh komisioner KPU Kaur. Pertanyaan itu, menurut Ketua KPU, seputar tugas dan tanggung jawab penyelenggara KPU.

Salah satunya PPK dan juga apa saja yang harus dilakukan oleh PPK. Tentunya hal ini merujuk kepada Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini berlaku.“Kita ingin memilih komisioner PPK yang benar-benar bisa bekerja, bisa mengambil kebijakan dan tentunya punya skill. Sebab, pilkada ini tugas berat kalau salah menempatkan orang maka dampaknya sangat besar,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk kisi-kisi ada beberapa yang perlu dipelajari oleh calon PPk yang kemungkinan besar dijadikan dasar pertanyaan oleh komisioner nantinya. Pertanyaan itu yakni seputar PKPU Nomor 3 tahun 2015, PKPU Nomor 12 dan 13 tahun 2017 tentang tata kerja KPU pembentukan dan Tatib PPK, PPS, KPPS dalam Pilkada tahun ini.

“Disamping itu juga terkait dengan hal hal ain yang berkaiatan dengan pilkada, masing masing komisioner memilik pertanyaan masing-masing dan setiap calon PPK akan disuguhi dengan pertanyaan dari komisioner,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: